BERITA

Presiden Tak Ingin Kewenangan KPK Dikurangi

Presiden Tak Ingin Kewenangan KPK Dikurangi

KBR, Jakarta- Istana menegaskan Presiden Joko Widodo tidak menginginkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikurangi. Ini dikatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi sikap Jaksa Agung Prasetyo yang mengusulkan KPK tidak diberi fungsi penuntutan.

Menurut Pramono, KPK memang membutuhkan perbaikan dari sisi administrasi. Namun sisi substansi yakni kewenangan mendasar yang dimiliki KPK, harus tetap dipertahankan.

"Ya yang kita tangkap, kan ada hal yang bersifat substansi dan ada hal yang bersifat administratif. Memang yang bersifat administratif manajerial seperti yang diakui ketua KPK sendiri, ada hal yang perlu dilakukan perbaikan. Tetapi tidak pada kewenangan secara mendasar. Sehingga dengan demikian sekali lagi, bahwa dalam hal ini Presiden tak ada keinginan sama sekali untuk mengurangi kewenangan KPK. Tidak usah ditafsirkan macam-macam," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Sebelumnya Jaksa Agung  Muhammad Prasetyo, menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Senin (11/09/17).

Menurut Prasetyo, Indonesia perlu belajar pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meskipun kedua negara tersebut memiliki lembaga khusus dalam pemberantasan korupsi tapi kewenangan penuntutan tetap berada di Kejaksaan. Kedua lembaga tersebut yakni Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapore.

Angket

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan tidak mau menghadiri kegiatan Panitia Khusus Hak Angket DPR dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (12/09/17). Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK bukan lembaga yang bisa menjadi subjek dan objek angket yang dilakukan DPR.

"Mengapa hingga hari ini kami di KPK menganggap KPK buka subjek dan objek Angket? Itu bukan cuma saya yang berpendapat atau instansi KPK sendiri namun kami juga menanyakan kepada beberapa ahli. Bahkan kalau jumlah 132 ahli hukum tata negara dan hukum adminisrtrasi negara di negeri ini," kata Laode di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (12/09/17).

Laode mengatakan, KPK tidak akan menghadiri kegiatan Pansus sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan KPK sebagai subjek dan objek angket. Wadah Karyawan KPK tengah melakukan uji materi hak angket DPR yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Jika kemudian MK menyatakan bahwa KPK adalah objek dan subjek angket maka dengan segala hormat kami akan hadir dalam setiap pemanggilan Pansus Angket," ujarnya.

Laode mengatakan, KPK tidak meminta tafsiran kepada Komisi III DPR RI karena pembuat Undang-undang. Selain itu DPR juga sebagai pelaksana Undang-undang MD3 yang sedang diuji di MK.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Sekretaris Kabinet Pramono Anung
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!