BERITA

Praperadilan Setya Novanto, Koalisi Optimistis KPK Menang

"Koalisi beralasan KPK bisa menetapkan tersangka baru kepada Ketua DPR Setya Novanto"

Praperadilan Setya Novanto, Koalisi Optimistis KPK Menang
Foto di media sosial yang viral karena warganet meragukan sakitnya Ketua DPR Setya Novanto.

KBR, Jakarta- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Miko Ginting menyatakan KPK selalu   memiliki cara untuk menjerat tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto, apa pun putusan praperadilan hari ini. Miko  optimistis gugatan praperadilan Novanto akan ditolak hakim, apabila melihat kondisi ideal berdasarkan bukti yang dibawa KPK dalam persidangan.

Namun, kata dia, ada keadaan anomali yang bisa saja terjadi, yang dalam hal ini hakim memenangkan Novanto. Apalagi, kata dia, ada banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan. Meski begitu, kata dia, KPK tetap bisa menjerat Novanto dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan kembali menetapkannya sebagai tersangka.

"Tetapi memang, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan. Pertanyaannya, bagaimana kalau misalnya praperadilan Setya Novanto dikabulkan? Saya kita peluang untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan dan juga menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka cukup besar. Kalau ditolak, berarti kan sebenarnya tidak ada persoalan dan bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Ketika melanjutkan ke pokok perkara itu, sebenarnya bisa jadi taktik KPK membentuk tim dokter independen untuk menganalisis apakah betul Setya Novanto tidak menjalani proses pemeriksaan," kata Miko kepada KBR, Jumat (29/09/2017).

Miko menjelaskan, kejanggalan yang diamatinya selama sidang praperadilan tersebut misalnya saat kuasa hukum Novanto membawa bukti tambahan dari Pansus Angket KPK di DPR,  berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016. Padahal, menurut Miko, tak ada kaitannya antara Pansus Angket KPK dengan proses praperadiln Novanto. Menanggapi pengajuan bukti tersebut,  hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan alat bukti tambahan akan menjadi penilaian majelis hakim, sedangkan nota keberatan yang diajukan KPK terhadap alat bukti tambahan tersebut tersebut akan dicatat.

Selain itu, kata Miko, kejanggalan lainnya yakni saat hakim Cepi  men-skorsing sidang sebelum memutuskan menolak eksepsi KPK. Durasi skorsing hingga sekitar 2,5 jam tersebut digunakan hakim Cepi untuk berkonsultasi dengan Kepala PN Jakarta Selatan. Padahal, kata Miko, hakim haruslah independen dan tak perlu meminta pertimbangan orang di luar ruang sidang.

Miko mengatakan, KPK telah menghadapi gugatan praperadilan Novanto dengan sangat baik. KPK juga mengajukan ratusan bukti untuk menguatkan alasan penetapan Novanto sebagai tersangka. Dengan demikian, Miko meyakini hakim akan menolak gugatan tersebut, dan KPK bisa segera membentuk tim dokter independen bersama Ikatan Dokter Indonesia untuk menganalisis berbagai penyakit Novanto. Adapun jika gugatan Novanto dikabulkan, kata dia, KPK bisa segera menerbitkan sprindik baru dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Editor: Rony Sitanggang  

  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!