HEADLINE

Polri Ngotot Lanjutkan Proses Hukum Perselisihan Aris-Erwanto vs Novel Baswedan

Polri Ngotot Lanjutkan Proses Hukum Perselisihan Aris-Erwanto vs Novel Baswedan

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta publik tidak menganggap polemik yang terjadi antara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sebagai permasalahan antarlembaga.

Begitu juga masalah antara Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Erwanto Kurniadi dengan Novel Baswedan. Setelah Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, tindakan serupa juga dilakukan Erwanto Kurniadi.


Juru bicara Mabes Polri, Martinus Sitompul mengatakan masalah yang membelit Novel versus Aris Budiman, maupun Novel versus Erwanto merupakan masalah pribadi. Meskipun Aris Budiman maupun Erwanto berasal dari Mabes Polri.


Martinus mengatakan proses hukum yang sedang berjalan harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara tiga orang itu. Hanya saja, Martinus meminta agar masalah itu tidak dianggap sebagai masalah lembaga antara KPK dan Polri.


"Ini kan person to person, antarorang. Bukan antarlembaga. Jangan dibawa menjadi persoalan lembaga. Persoalan orang perorang ya kami selesaikan," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu (6/9/2017).


Baca juga:


Martinus menambahkan, pelaporang Aris dan Erwanto kepada Novel tentu sudah melalui tahap pemberitahuan kepada atasan masing-masing. Namun, kata Martinus, laporan itu murni pelaporan atas nama pribadi.


"Harus dipisahkan antaralembaga, antara perbuatan melawan hukum. Barangsiapa itu kan seseorang. Kalau perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, patut diduga. Itu juga patut diduga, bukan sudah pasti. Maka itu dilaporkan oleh yang merasa menjadi korban. Dalam hal ini Aris dan Erwanto merasa menjadi korban," jelasnya.


Aris Budiman melaporkan Novel karena dituding mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik. Sementara Erwanto juga melaporkan Novel dengan delik yang sama, karena telah merendahkan integritas penyidik Polri.


Dalam pelaporan Aris Budiman, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara pelaporan Erwanto masih dalam tahap pelaporan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Novel Baswedan
  • Aris Budiman
  • konflik internal KPK
  • pencemaran nama baik
  • UU ITE
  • Direktur Penyidikan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!