BERITA

Perundingan Ganti Rugi Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Masih Alot

Perundingan Ganti Rugi Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Masih Alot

KBR, Jakarta - Pembahasan nilai ganti rugi kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat Papua oleh kapal asing MV Caledonian Sky berjalan alot.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan saat ini pemerintah Indonesia masih terus bernegosiasi dengan pihak asuransi. Arif mengatakan pihak asuransi banyak mempermasalahkan persoalan-persoalan ilmiah.


"Kita lagi berdiskusi dengan asuransi. Kita lihat hasilnya nanti. Ada banyak pertanyaan dari sisi scientific. Kita serahkan pada pakarnyalah," kata Havas di Jakarta, Senin (11/9/2017).


Sampai saat ini belum ada nilai kerugian yang disepakati kedua pihak. Arif Havas menargetkan akhir bulan September sudah bisa ada satu angka yang disepakati baik oleh pemerintah maupun pihak asuransi kapal MV Caledonian Sky.


Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat terjadi pada Maret lalu. Ketika itu kapal pesiar MV Caledonian Sky berbobot mati 4.280 groston kandas, dan merusak terumbu karang. Lebar area yang rusak diperkirakan mencapai 18 ribu meter persegi dengan kedalaman lima meter.


Gugatan hukum


Di lain pihak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mengajukan gugatan hukum pada perusahaan pemilik MV Caledonian Sky, jika perundingan dengan pihak asuransi tidak berjalan lancar. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Kementerian KLHK sudah mengantongi nilai gugatan sementara yang akan diajukan.


Pemerintah menuntut biaya ganti rugi dan pemulihan sebesar Rp6 triliun.


"Apabila dalam beberapa waktu dekat tidak mencapai kesepaktan, kami akan segera membawa kasus ini ke pengadilan. Dengan nilai ganti rugi sementara sekitar Rp6 triliun. Kurang lebih 4,61 juta dolar AS," kata Ridho di kantor KLHK, Rabu (24/5/2017) lalu.


Sedangkan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman hingga saat ini belum mau membuka berapa nilai ganti rugi yang diminta kepada pihak asuransi. Menko Maritim Luhut Panjaitan mengatakan kedua belah pihak belum menyepakati nilai ganti rugi yang akan diterima.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • raja ampat
  • Kabupaten Raja Ampat
  • terumbu karang
  • terumbu karang rusak
  • perbaikan terumbu karang
  • Caledonian Sky
  • kapal pesiar Caledonian Sky
  • Kapal MV Caledonian Sky

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!