BERITA

Pengamat: Ingat, Kasus Munir Kedaluwarsa 5 Tahun Lagi

""Jangan dibiarkan jadi tanda tanya. Kalau tidak di buka, kita tidak akan tahu pihak-pihak yang memiliki kepentingan nantinya.""

Dwi Reinjani, Rafik Maeilana

Pengamat: Ingat, Kasus Munir Kedaluwarsa 5 Tahun Lagi
Aktivis HAM Munir Said Thalib. (Foto: Omah Munir)

KBR, Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Katolik Parahiyangan Bandung Agustinus Pohan menilai Jaksa Agung M Prasetyo hanya memiliki waktu antara dua hingga lima tahun lagi untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sebelum perkara itu kedaluwarsa melampaui masa penuntutan pidana.

Agustinus Pohan mengatakan berdasarkan pasal 79 Kitab Undang-undang KUHP masa daluwarsa (verjaring) kasus Munir dimulai sehari sejak peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 September 2004. 

Agustnus mengatakan kasus pembunuhan Munir tergolong kasus kejahatan berat karena dilakukan secara terencana dengan ancaman hukuman bagi pelaku berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sehingga sesuai pasal 78 KUHP kasus itu daluwarsa dalam jangka waktu 18 tahun sejak peristiwa terjadi.

Namun, kata Agustius, hingga 13 tahun kasus Munir berlalu belum ada tersangka yang dihukum seberat itu. 

"Katakan saja secara hukum penuntutan sudah tidak bisa dilakukan, tetapi penting untuk membuka kasus itu. Karena kita harus tahu siapa orang-orang yang terlibat dan itu tidak boleh terulang. Jangan dibiarkan jadi tanda tanya. Kalau tidak di buka, kita tidak akan tahu pihak-pihak yang memiliki kepentingan nantinya," kata Agustinus, saat dihubungi KBR, Senin (12/9/2017).

Baca juga:

Agustinus juga mengatakan pemerintah punya kewajiban mempublikasikan hasil Tim Pencari Fakta TPF Munir. Ia mengatakan terlalu banyak kejanggalan dari sikap pemerintah yang tidak bersediaan untuk membuka hasil TPF.

"Katanya pemerintah mau buka hasil Tim Pencari Fakta itu. Saya kira seharunya dibuka saja. Ini kasus hukum yang harus terbuka, harus transparan. Sekarang apakah kita puas dengan penyelesaian seperti saat ini? Siapapun akan mengatakan kasus ini belum selesai. Kalau pembunuhnya seorang pilot yang tidak saling mengenal, apa urusannya? Pasti ada pihak lain yang terlibat," kata Agustinus.

Agustinus mengatakan setelah jangka kedaluarsa kasus itu habis, maka siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir tidak dapat lagi diganjar dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski begitu, akan ada sanksi sosial dari masyarakat jika kelak pemerintah mau mengungkap siapa pelaku di balik kasus tersebut.

Perintahkan Menko Polhukam dan Jaksa Agung

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menuntaskan kasus Munir. 

Namun Kejaksaan Agung masih berkutat pada pencarian dokumen TPF yang raib. 

Juru bicara Kejaksaan Agung Muhammad Rum ketika dihubngi juga tidak bisa menjelaskan perihal perkembangan kasus yang telah lebih dari 13 tahun ini. Ia hanya memastikan akan mencari keterangan mengenai dokumen TPF dulu. 

"Kalau soal itu nanti saya lihat dulu, karena belum ada laporan soal itu," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (07/09/17)

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • TPF Munir
  • Munir
  • Munir Said Thalib
  • pembunuhan Munir
  • penuntasan kasus Munir
  • TPF Pembunuhan Munir
  • dokumen TPF Munir
  • muchdi pr

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!