BERITA

Pencabutan Sanksi Reklamasi Pulau G Diputuskan Pekan Depan

Pencabutan Sanksi Reklamasi Pulau G Diputuskan Pekan Depan

KBR, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal kuat bakal segera mencabut sanksi terhadap Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Perusahaan PT Muara Wisesa sebelumnya dikenai sanksi administratif berupa paksaan dari pemerintah untuk memenuhi persyaratan terkait proyek reklamasi Pulau G.

Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah DKI Jakarta sdah menyatakan PT Muara Wisesa telah memenuhi persyaratan yang diminta. 

Anak perusahaan Agung Podomoro Land itu, kata Ridwan, sudah melakukan perbaikan dokumen lingkungan. Karena itu, keputusan resmi pemerintah tentang kelanjutan Pulau G akan digelar melalui rapat setingkat menteri pada 20 September mendatang.

"Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyatakan semua syarat teknis sudah dipenuhi. Tinggal nanti keputusan pemerintah pusat, oke selesai, ya selesai sebetulnya. Sudah oke secara teknis ya. Jadi isu semua teknis itu sudah dinyatakan selesai oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI. Tinggal keputusan kementerian secara bersama-sama," kata Ridwan di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Rabu (13/9/2017).

Sanksi bagi pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta Pulau C, D dan G dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 354, 355 dan 356 tahun 2016 tentang pengenaan sanksi administratif pada pengembang. Sanksi didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Terkait sanksi bagi reklamasi Pulau G, pengembang wajib atau dipaksa memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengatasi gangguan alur pelayaran, gangguan objek vital PLTG dan PLTGU, tanah urugan dan soal kepentingan nelayan.

Baca juga:

Ridwan menambahkan, PT Muara Wisesa sudah menyiapkan sejumlah rekayasa teknologi untuk melindungi obyek vital di sekitar Pulau G, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Karang maupun pipa-pipa Pertamina Hulu Energi (PHE).

Solusi untuk PLTU adalah dengan melakukan pemotongan pulau sehingga proses pendinginan pembangkit tidak terganggu

"Ketika air buangan PLN terhambat oleh pulau itu dan balik lagi, maka pendinginan PLN terganggu. Jadi, dibuatkan rekayasa supaya air yang keluar itu lari keluar," kata Ridwan.

Adapun untuk pemeliharaan pipa-pipa Pertamina, bakal dibangun tanggul di sekitar pulau. 

"Akan dibangun tanggulnya. Di mana letak pipanya, itu juga sudah dihitung," kata Ridwan.

Ridwan juga menekankan telah memiliki solusi untuk nelayan. Para nelayan akan dibuatkan jalur keluar masuk yang memudahkan mereka untuk melaut. 

"Dijamin tidak akan ada kezaliman terhadap komunitas nelayan di situ. Nelayan akan dibukakan aksesnya," tambah Ridwan.

Solusi untuk nelayan juga terintegrasi dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan menjadikan Pelabuhan Nizam Zaman sebagai pasar ikan modern. 

"Bahkan untuk jangka panjang, jika memang diperlukan dan disepakati, pulau yang paling luar, paling barat utara itu bisa juga dijadikan untuk nelayan. Di mana akses mereka terhadap laut lepas akan lebih mudah," tambah Ridwan.

Baca juga:

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan optimistis dengan rancangan reklamasi yang disiapkan oleh pemerintah. Karena itu, Luhut mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan reklamasi. Apalagi, sanksi pulau C dan D juga sudah dicabut pekan lalu.

"Kita tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan atau tidak membolehkan proses ke sana lagi. Kalau konsep secara menyeluruh, sudah disajikan. Sya kira itu sudah tidak ada yang challenge kita," ujar dia.

Kendati begitu, Luhut menekankan akan terus membuka diri untuk berdiskusi dengan semua pihak. Ia siap meminta maaf, apabila data dan analisis yang dimilikinya terbukti keliru. 

"Yang merasa dirinya pemimpin itu jangan asal ngomong. Kalau dia pakai data, ternyata kami salah, ya kami minta maaf. Kalau dia hanya ngomong-ngomong doang, pakai perasaan, nggak usahlah," kata Luhut.

Luhut tegas membantah tudingan bahwa pemerintah bermain dalam proyek reklamasi ini.

"Kami nggak mau melacurkan profesionalisme. Tidak ada itu sogok menyogok, kami ini bekerja secara clean. Sekarang terjadi paradigma baru. Presidennya bersih, masak saya berani korupsi," kata Luhut.

Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi pulau G
  • pulau g
  • reklamasi pulau G dilanjutkan
  • moratorium reklamasi pulau G
  • amdal pulau g
  • reklamasi teluk jakarta
  • teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!