BERITA

Paripurna DPR Perpanjang Pansus Angket KPK, Alasan 3 Fraksi Walk out

Paripurna DPR Perpanjang Pansus Angket KPK, Alasan 3 Fraksi Walk out

KBR, Jakarta-  Fraksi PAN, PKS dan Gerindra keluar dari ruangan Sidang Paripurna DPR karena menolak perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK. Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut memutuskan menerima laporan Pansus dan memperpanjang masa kerjanya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, fraksinya tidak setuju dengan perpanjangan masa kerja Pansus. Yandri sudah menyampaikan dua kali interupsi dalam Sidang Paripurna namun tidak digubris.

"Pertama pimpinan terlalu terburu-buru mengetok palu tidak mencerminkan mekanisme yang ada. Fraksi PAN kan tadi sudah jelas mengusulkan supaya per-fraksi bagaimana menyikapi laporan itu. Kemudian PAN sudah jelas-jelas menolak untuk memperpanjang kerja-kerja Pansus," kata Yandri Susanto di luar ruang Paripurna, Selasa (26/09/17).

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, laporan Pansus Angket DPR jelas ingin melemahkan KPK. Atas dasar itu, kata Dia, Gerindra menolak masa kerja Pansus tidak perlu dilanjutkan lagi.

"Kalau memang itu sebuah kebenaran jangan ragu-ragu, ya sudah rekomendasikan saja. Ngapain masih minta perpanjangan waktu," ujar Nizar.

Nizar mengaku kecewa dengan cara Fahri Hamzah memimpin Sidang Paripurna. Ia mengatakan, pandangan beberapa fraksi yang menolak perpanjangan masa kerja Pansus tidak didengarkan.

"Pak Fahri sebagai Pimpinan Sidang sudah kayak. Mau gimana lagi, makanya saya keluar saja lah," kata Dia.

Rapat Paripurna DPR memutuskan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK diperpanjang sampai ada rekomendasi akhir. Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menerima laporan hasil kerja Pansus selama 60 hari kerja.

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan berbagai temuan terkait tugas dan kewenangan KPK. Namun Pansus meminta kegiatan angket dilanjutkan sampai KPK bersedia mengkonfirmasi temuan-temuan tersebut.

"Berkenaan dengan Pimpinan dan Pejabat KPK yang belum dapat memenuhi panggilan pada angket tersebut berakibat panitia angket belum dapat menampung dan seluruh tugas-tugasnya, karena masih harus melakukan langkah-langkah pengujian dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait dalam organ KPK. Termasuk langkah-langkah konfrontasi antar berbagai pihak terkait apabila dipandang perlu untuk didapatkan sebuah fakta dan keterangan," kata Agun dalam Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen RI, Selasa (26/09/17).


red

Peneliti dari Pukat UGM Fariz Fahrian menilai  penambahan masa kerja Pansus Angket KPK akan tetap sia-sia karena KPK sebagai subyek angket telah menegaskan tak akan datang dalam sidang Pansus. Fariz mengatakan, dalam tambahan masa kerja tersebut, Pansus akan tetap melanjutkan upayanya mencoba melemahkan KPK.

Fariz memperkirakan, Pansus akan terus melobi Presiden Joko Widodo agar menjalankan semua rekomendasi yang akan mereka keluarkan soal institusi KPK.

"Sebenarnya itu upaya sia-sia yang dilakukan oleh Pansus, karena memang sudah ada pernyataan tegas bahwa KPK tidak akan datang dalam proses Pansus tersebut. Jadi kalaupun Pansus diperpanjang, toh ini hanya mencari kesalahan KPK saja. Saya pikir mereka punya target untuk melobi Jokowi ya, karena memang rekomendasi yang dikeluarkan Pansus akan tidak menjadi apa-apa apabila pemerintah tidak menindaklanjuti," kata Fariz kepada KBR, Selasa (26/09/2017).

Fariz mengatakan, kinerja Pansus Angket yang beralasan untuk memperkuat KPK, justru selalu bertindak sebaliknya. Kata Fariz, para pakar yang dipanggil beserta temuannya juga selalu menjelek-jelekkan institusi KPK.

Mengenai penambahan masa kerja Pansus yang diwarnai walk-out, menurut Fariz bukan hal yang mengejutkan. Sebab, kata dia, sejak awal pembentukan Pansus Angket  di bawah pimpinan Fahri Hamzah pun suara Parlemen tak pernah bulat dan terkesan dipaksakan.

Hal serupa juga dikatakan pengamat politik Ray Rangkuti. Menurut Ray, prosedur rapat paripurna untuk menambah masa kerja sebuah pansus memang dibolehkan. Namun, kata dia, penambahan masa kerja untuk Pansus Angket KPK menjadi aneh, lantaran pembentukan pansus itu sejak awal sudah diragukan keabsahannya.

"Kalau prosedur ini tidak ada yang salah dari Pansus itu. Yang jadi masalah adalah pertama, apakah Pansus ini legal atau tidak. Kedua, tuntutan diperpanjang logis atau tidak. (Apa memang layak masa kerjanya diperpanjang?) Jangankan ditambah, sejak awal saja saya merasa Pansus ini tidak legal. Kenapa? Karena pada perjalannya, mereka sendiri yang membuat Pansus ini menjadi bolak-balik," kata Ray.

Ray menambahkan, logika berpikir Pansus Angket juga aneh dan kerap terbalik-balik. Misalnya saat Pansus Angket menyebut institusi KPK sebagai bagian dari eksekutif. Saat disarankan memanggil presiden sebagai pimpinan eksekutif, mereka justru membantah pernyataan itu. Belakangan, Pansus Angket malah mengajukan permohonan beraudiensi dengan Presiden, yang notabene pimpinan eksekutif.

Editor: Rony Sitanggang

  • pansus angket kpk agun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!