BERITA

Pansus Angket KPK Besok Sampaikan Laporan Sementara di Paripurna DPR

Pansus Angket KPK Besok Sampaikan Laporan Sementara di Paripurna DPR

KBR, Jakarta- Panitia Khusus Hak Angket  KPK akan menyampaikan laporan sementara pada Rapat Paripurna DPR besok, Selasa (26/09/27). Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, temuan dan rekomendasi akhir Pansus belum bisa disampaikan karena belum dikonfirmasi oleh KPK.

Menurut Agun, dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPR tidak diatur batas masa kerja Pansus Hak Angket DPR. Ia mengatakan, dalam aturan tersebut Pansus diharuskan melaporkan hasil kerjanya dalam 60 hari kerja.

"Saya pikir tidak ada istilah diperpanjang, yang jelas dalam 60 hari kerja kita harus laporan. Namun laporannya tidak maksimal karena tak bisa sepihak kami akan menunggu. Waktu perpanjangannya sampai kapan yang penting kewajiban kami menyampaikan laporan akhir dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi belum bisa kami sampaikan sebelum bertemu KPK," kata Agun di Komplek Parlemen RI, Senin (25/09/17).

Agun mengatakan, keputusan apakah Pansus akan memperpanjang masa kerja atau tidak tergantung Rapat Paripurna DPR besok. Pansus tidak akan menyampaikan temuan dan rekomendasi akhir sebelum KPK menghadiri kegiatan angket.

"Temuan Pansus membutuhkan langkah-langkah konfirmasi dari subjek dan objek penyelidikannya yakni KPK," ujarnya.

Politikus Golkar tersebut menambahkan, temuan akhir Pansus tak akan jauh dari empat fokus penyelidikan terhadap tugas dan kewenangan KPK. Empat hal tersebut yakni tata kelola kelembagaan, tata kelola kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola anggaran.

Sementara itu,  Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, Pansus Hak Angket DPR diwajibkan melaporkan kinerjanya setelah 60 hari kerja.

"Besok itu hanya menyampaikan laporan dari Pansus Angket KPK yang intinya bahwa Pansus Angket KPK sudah bekerja sesuai koridornya namun belum menyampaikan laporan akhirnya. Kalau mau dikatakan laporan sementara juga bisa. Tapi besok itu belum disampaikan laporan akhir dari Pansus Angket KPK tersebut," kata Agus di Komplek Parlemen RI, Senin (25/09/17).

Agus mengatakan, Pansus tidak akan menyampaikan laporan akhir mengenai temuan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Hal itu disampaikan Pansus dalam rapat Bamus yang dihadiri  pemimpin DPR dan pemimpin Fraksi pada Senin petang.

"Besok disampaikan kepada seluruh anggota baru diambil suatu keputusan apa yang akan dilaksanakan selanjutnya," kata Dia.

Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah menambahkan, rencana perpanjangan masa kerja Pansus akan ditentukan dalam rapat Paripurna DPR. Ia mengatakan, rencana perpanjangan masa kerja itu bergantung respon dari seluruh anggota DPR.

"Seperti Pansus Pelindo juga kan mekanismenya dilaporkan dulu. Nanti baru kita lihat apa respon dari paripurna," ujar Fahri.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket
  • Agun Gunandjar Sudarsa
  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
  • Wakil Ketua DPR RI
  • Agus Hermanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!