BERITA

Pansus Angket Desak Ketua KPK Cabut Pernyataan Halangi Proses Hukum

Pansus Angket Desak Ketua KPK Cabut Pernyataan Halangi Proses Hukum

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Taufiqulhadi menyatakan, kegiatan Pansus tidak termasuk menghalangi kegiatan penyidikan perkara korupsi di KPK. Menurut dia, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo berlebihan dengan mengancam mempidanakan Pansus atas dugaan menghalangi penyidikan.


"Itu pendapat yang berlebihan karena Pansus ini tidak pada posisi melakukan obstraction of justice. Kalau itu disampaikan oleh ketua KPK berarti Pak Agus menempatkan dirinya sebagai ketua lembaga yang sangat berkuasa. Jadi dia boleh mencap lembaga lain menghalangi-halangi tindakan dia. Padahal Pansus adalah kegiatan yang diamanatkan konstitusi," kata Taufiq di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Senin (04/09/17).


Taufiq mengatakan, dugaan Pansus dibentuk untuk melindungi koleganya yang tersangkut perkara korupsi tidak terbukti. Ia mencontohkan, Ketua DPR RI Setya Novanto tetap menjadi tersangka dan KPK tetap bisa melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) meskipun ada kegiatan Pansus.


"Pernyataan kegiatan Pansus melakukan obstraction of justice mohon dicabut kembali," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mempertimbangkan untuk mempidanakan Pansus Hak Angket DPR menggunakan pasal mengahalangi penyidikan. Sebab, KPK saat ini tengah melakukan pengusutan kasus besar seperti perkara korupsi KTP Elektronik.

Editor: Rony Sitanggang

  • obstraction of justice
  • halangi penyidikan
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK
  • Taufiqulhadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!