BERITA

KPK: Panggilan Kedua untuk Saudara Setya Novanto, Agar Datang Diperiksa Pekan Depan

""Saya kira akan lebih baik bagi SN untuk memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada ruang yang cukup besar bagi dia untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi.""

KPK: Panggilan Kedua untuk Saudara Setya Novanto, Agar Datang Diperiksa Pekan Depan
Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (6/9/2017). (Foto: ANTARA/Makna Zaezar)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik. Panggilan kedua itu untuk pemeriksaan pekan depan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap pekan depan Setya Novanto sudah sembuh dari sakit dan bisa memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.

Febri mengatakan keterangan Setya Novanto sangat diperlukan dalam perkara yang menjeratnya agar kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan.

"Memang ada keterangan sakit, dalam surat ada keterangan dari RS dan dokter. Kami pelajari terlebih dahulu. Tapi untuk saat ini kami akan melakukan pemanggilan kedua. Pemanggilan kembali terhadap tersangka SN. Kami berharap ketika jadwal pemanggilan tersebut, yang bersangkutan sehat dan memenuhi pemeriksaan. Saya kira akan lebih baik bagi SN untuk memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada ruang yang cukup besar bagi dia untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi," kata Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017). 

Baca juga:

Febri mengatakan KPK belum akan menggunakan mitra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa ulang kesehatan Setya Novanto. KPK baru akan melibatkan IDI untuk pemeriksaan, jika nanti Setya Novanto masih mangkir dari panggilan kedua dengan alasan sakit.

"KPK memang memiliki perjanjian kerja sama dengan IDI sejak Juni 2012. Kami buat perjanjian kerja sama mencakup dua hal yaitu pemeriksaan medis kedua, atau second opinion, serta terkait kebutuhan keterangan ahli untuk mendukung penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Perjanjian itu berlaku lima tahun, jadi 2012 sampai 2017. Kemudian sudah diperpanjang kembali pada pertengahan tahun ini. Artinya secara hukum itu memungkinkan untuk kami lakukan," kata Febri Diansyah.

Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/9/2017). KPK semula berencana memeriksa Setya Novanto untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. 

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Setya Novanto mengalami gangguan gula darah, ginjal dan jantung pascaolahraga. Idrus mengatakan kondisi gangguan kesehatan itu membuat Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Idrus menyebut Setya Novanto terpaksa dirawat di RS Siloam Jakarta.

Pada hari Selasa (12/9/2017), tim dokter dari DPR yang mendatangi RS Siloam Jakarta menyatakan Ketua DPR Setya Novanto itu terindikasi terkena penyakit vertigo. Heri Suseno menjelaskan, kondisi Setya Novanto masih lemas dan mendapatkan infus dari rumah sakit.

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!