BERITA

Korupsi Alkes, Anak Buah Nazarudin Dihukum 3 Tahun Penjara

Korupsi Alkes, Anak Buah Nazarudin Dihukum 3 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi  vonis kepada Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki mengatakan, tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud) itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kata dia, Marisi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan," ujarnya saat membacakan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/09).

Dalam pertimbangannya kata dia, Majelis Hakim menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Marisi berlaku sopan dan tidak berbelit-belit dan juga belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Marisi juga dianggap tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).

"Selain itu terdakwa Marisi Matondang juga ditetapkan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Marisi terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).  Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar.

Marisi melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009 bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin. Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Selain itu, Marisi juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi alkes unair
  • eks bendum partai demokrat m nazaruddin
  • Direktur PT Mahkota Negara
  • Marisi Matondang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!