BERITA

Konflik Teluk Jambe, Kementerian Agraria Peringatkan PT Pertiwi Lestari

""Dia tinggal pilih saja. Kalau dia mau membangkang ini, ya tentu kita akhirnya keluarkan dari HGB. Itu sanksinya. Tapi saya lihat keseriusan dia.""

Konflik Teluk Jambe, Kementerian Agraria Peringatkan PT Pertiwi Lestari
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Agraria belum bisa memastikan kapan masyarakat Teluk Jambe, Karawang menerima penggantian lahan bagi rumah mereka yang kini tengah menjadi objek sengketa dengan PT Pertiwi Lestari.

Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Agus Widjayanto mengatakan pengadaan lahan masih menunggu proses pembebasan yang dilakukan PT Pertiwi Lestari. Sebab, lahan yang akan digunakan bukan berasal dari lahan HGB milik perusahaan pengembang itu.


"Seharusnya penggantian lahan dilakukan secepatnya. Saya sudah kasih peringatan terus. Tapi kan prosesnya tidak sederhana. Kalau dia punya tanah, dilepaskan, itu cepat. Tapi kan dia membeli dari masyarakat dulu. Kita juga harus verifikasi, kalau dia 18 hektare dibeli dari berapa orang. Benar enggak orang ini dibeli dari sini, lokasinya segini. Jangan nanti jadi masalah baru," kata Agus kepada KBR, Minggu (10/9/2017).


Ia mengklaim PT Pertiwi Lestari sudah menyanggupi penyediaan lahan bagi masyarakat Teluk Jambe. Lahan pengganti diambil dari lahan perkebunan masyarakat yang dibeli perusahaan itu.


Agus berharap PT Pertiwi Lestari mematuhi kesepakatan yang telah dibuat pada saat pertemuan dengan masyarakat. Jika melanggar, Kementerian Agraria mengancam akan memberikan sanksi. Salah satunya dengan memotong sertifikat hak guna milik PT Pertiwi Lestari.


"Dia tinggal pilih saja. Kalau dia mau membangkang ini, ya tentu kita akhirnya keluarkan dari HGB. Itu sanksinya. Tapi saya lihat keseriusan dia. Ini memang berproses. Saya pengennya semua selesai, dan mereka tidak melanggar kesepakatan," tambah Agus.


Lahan bagi pemukiman warga, kata Agus, memang tidak bisa dipotong dari sertifikat yang sudah dikantongi PT Pertiwi Lestari. Agus beralasan kawasan itu secara tata ruang hanya diperuntukkan bagi kepentingan industri. Sementara lahan sekitar 700 hektare yang kini menjadi objek sengketa belum jelas status fungsinya.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Pertiwi Lestari
  • teluk jambe
  • Konflik Lahan Teluk Jambe
  • Konflik Lahan Telukjambe
  • Konflik Tanah Teluk Jambe
  • Konflik tanah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!