OPINI

Kompensasi bagi Korban Terorisme

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusan bersejarah: mengabulkan tuntutan berupa kompensasi kepada korban serangan terorisme."

Tolak Radikalisme
Demo tolak radikalisme dan terorisme. (antara)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusan bersejarah: mengabulkan tuntutan berupa kompensasi kepada korban serangan terorisme.

Senin kemarin, pengadilan menghukum Juhanda, terdakwa serangan teror ke Gereja Oikumene Samarinda Kalimantan Timur dengan hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa. Hakim juga mengabulkan tuntutan pemberian kompensasi bagi tujuh korban serangan teror yang terjadi pada 13 November tahun lalu. Teror itu menewaskan seorang balita bernama Intan Olivia dan melukai sejumlah anak lainnya.

Kompensasi itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dari tuntutan jaksa sebesar Rp1,4 miliar bagi para korban, hakim hanya mengabulkan dana kompensasi sebesar total Rp 237 juta. Meski begitu ini mendapat apresiasi dari banyak pihak. Ini pertama kali jaksa memasukkan kompensasi korban terorisme dalam tuntutan, dan pertama kali hakim mengabulkan tuntutan kompensasi.

Undang-undang Nomor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah mencantumkan hak kompensasi dan atau restitusi bagi korban terorisme. Namun, pemberian dana kompensasi atau restitusi harus berdasarkan amar putusan pengadilan. Inilah yang kemudian menyebabkan tertundanya hak korban serangan terorisme.

Apalagi, ada kalanya pelaku teroris tewas dalam aksi serangannya sehingga tidak bisa dituntut di pengadilan. Artinya, hak korban terhambat karena tidak ada putusan pengadilan. Lembaga penelitian reformasi pidana Indonesia ICJR mencatat sejak peristiwa bom Bali hingga kini belum ada satu pun korban terorisme yang mendapat hak kompensasi dari pemerintah.  Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur patut diapresiasi.

Meski begitu aturan itu harus direvisi agar hak para korban terorisme tidak terhalang. Revisi Undang-undang Terorisme yang saat ini dibahas di DPR harus menemukan terobosan hukum, agar kompensasi dan restitusi bagi korban terorisme tidak harus menunggu putusan pengadilan. 

  • kompensasi
  • korban terorisme
  • gereja oikumene

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!