BERITA

Komisi Hukum DPR Minta Data Barang Sitaan KPK

Komisi Hukum DPR Minta Data Barang Sitaan KPK

KBR, Jakarta - Anggota komisi III DPR Adis Kadir mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan data mengenai barang hasil sitaan KPK yang selama ini dianggap tidak transparan.

Permintaan itu disampaikan Adis Kadir pada rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Senin (11/9/2017).

Adis mengatakan KPK harus menyerahkan data barang sitaan secara keseluruhan, meliputi barang sitaan berupa mobil, rumah, tanah maupun perusahaan.

Selain itu, kata Adis, KPK juga harus mengklasifikasikan barang tersebut sesuai dengan perlakuannya. Misalnya data barang sitaan yang sudah dilelang, dihibahkan, status penggunaan, sampai sisa barang yang masih tertahan di penyimpanan KPK.

Menanggapi permintaan itu Wakil ketua KPK Laode M Syarif mengatakan butuh waktu untuk menyusun dan menyiapkan data yang diminta Komisi III DPR. Sehingga permintaan belum bisa diberikan pada saat mengikuti rapat di DPR, 11 September 2017. Namun Laode M Syarif mengatakan akan segera menyerahkan data tersebut setelah data selesai diperiksa oleh Divisi Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Semakin banyak kami melakukan pengusutan TPPU maka untuk asset tracing menjadi sangat penting, maka ada kekhususan. Beberapa kali kami melakukan focus group discussion FGD, kami panggil Kementerian Keuangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Karena ketika kami ingin memberi aset yang kami sita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), mereka angkat tangan karena mereka tidak punya apa-apa. Jadi saya pikir informasi ini perlu kami sampaikan bahwa kami ingin serius untuk keterbukaan pendataan barang sitaan itu. Bahkan ada satu buku yang Alhamdulilah kami masih jalan dengan itu dan kami terbuka untuk diperiksa," kata Laode dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Baca juga:

    <li><b>
    

    KPK Sita Mobil dan Uang Dua Auditor BPK  

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/terpidana_suap_mk_klaim_dapat_ancaman_pembunuhan_dari_novel_baswedan/91311.html"> Penyuap Akil Mochtar Pertanyakan Puluhan Aset yang Disita KPK</a> &nbsp;&nbsp; <br>
    

Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang juga mengatakan data yang diminta DPR sudah ada di KPK. Ia menegaskan tidak mungkin KPK tidak memiliki data lengkap tentang barang yang disita, karena setiap barang sitaan akan diperiksa beberapa kali oleh KPK dan juga pengacara terdakwa.

"Setiap kami ambil barang orang yang tidak pada posisinya, pasti lawyer-nya komplain. Sederhananya begitu. Coba siapa yang tidak punya lawyer ketika kami tuntut, ada semua kan? Kalau barang yang disita tidak sesuai, pasti mereka komplain. Lawyer-nya sudah cek. Juga kalau ada praperadilan, banding dan kasasi segala macam. Data pasti ada lengkap," kata Saut, usai rapat dengan komisi III DPR.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menjelaskan status barang sitaan yang dipertanyakan oleh anggota Komisi III. Pada rapat tersebut beberapa anggota komisi menanyakan kasus mobil mewah sitaan KPK, yang ternyata tertangkap polisi ketika sedang digunakan seseorang di jalan raya.

Menurut Laode, hal itu mungkin terjadi karena ada aturan tentang penggunaan mobil sitaan tersebut.

"Masalah mobil diblokir tapi bisa ditilang polisi. Betul mobil diblokir tapi penguasaanya masih oleh penyidik. Seseorang bisa menguasai barang ini tapi tidak bisa di pindah tangankan. Itu boleh dilakukan, ada aturan khususnya. Barang seperti ini biasanya barang belum lunas, sebagian masih leasing. Jadi barangnya bisa dipegang orang itu, tapi surat-suratnya kami yang pegang," kata Laode.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • sitaan KPK
  • barang sitaan KPK
  • aset sitaan KPK
  • mobil mewah tersangka koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!