HEADLINE

KLHK Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D di Teluk Jakarta

KLHK Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D di Teluk Jakarta

KBR, Jakarta- Pemerintah  mencabut sanksi administrasi pulau C dan D proyek reklamasi teluk Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pencabutan sanksi ini dilakukan karena Pemprov DKI dan Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta sudah memenuhi 11 poin yang menjadi syarat pembangunan kedua pulau tersebut.

Kata dia, pekan ini Pemerintah bakal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pencabutan sanksi tersebut agar pengembang bisa melanjutkan pembangunan kedua pulau itu.


"Kita tidak pakai terminologi moratorium, karena kalau pakai terminologi itu berarti semua aktifitas dihentikan. Kalau terkait KLHK kita sanksi administrasi Pulau C dan D. Kalau di dalam catatan KLHK 14 bulan lalu jadi bulan Mei tahun lalu itu ada 11 poin dan semuanya sudah mereka selesaikan. Jadi misalnya kita minta mereka hentikan operasional itu mereka hentikan, kita minta ubah dokumen Amdal, itu mereka sudah ubah," ujarnya kepada wartawan di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Rabu (06/09).


Kata dia, terkait perubahan dokumen Amdal, Pemprov dan Pengembang sudah sesuai KLHS dan mempertimbangkan integrasi sosial serta mempertimbangkan segala  dampaknya. Sedikitnya kata dia ada sekitar 45 halaman yang membahas masalah ini namun Siti  enggan menjelaskan secara rinci .


Siti mengatakan, Pemprov dan Pengembang sudah memperbaiki pengelolaan dan memberikan data rinci soal sumber pasir uruk.


"Kemudian sumber dan jumlah material tanah lainnya, kemudian memperbaiki saluran yang harus dilebarkan dan harus merapihkan serta pengerukan karena terjadi pendangkalan. Jadi untuk kepentingan alur pelayaran mereka sudah melakukan, dan pulau itu juga sudah dirapihkan dengan beton," ucapnya.


Dia membantah bahwa dalam kurun waktu dilaksanakannya sanksi administrasi, pengembang tetap melakukan aktifitas di Pulau C dan D. Dia mengklaim KLHK secara rutin dan diam-diam melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada aktifitas pembangunan  selama dalam masa sanksi administrasi.


"Saya pernah perintahkan Dirjen awasi di sana pada pukul satu malam, saya pastikan tidak ada. Kalaupun ada, saya jamin itu bukan pembangunan, tapi perawatan, karena mau bagaimanapun sudah ada bangunan yang harus dirawat. Kalau tidak, pembangunan akan mulai lagi dari awal," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • reklamasi Pulau C dan D
  • moratorium reklamasi
  • reklamasi pantai utara jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!