HEADLINE

Ketua KPK: Wewenang SP3 Bisa Membuat KPK Tangkap Orang Sembarangan

Ketua KPK: Wewenang SP3 Bisa Membuat KPK Tangkap Orang Sembarangan

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak usulan sejumlah pihak agar KPK berwewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Usulan itu dilontarkan sejumlah pihak baru-baru ini, termasuk Partai Nasdem dan PAN di DPR. Usulan itu ingin dimasukkan melalui revisi Undang-undang KPK. Para pengusul beralasan kewenangan SP3 itu untuk menguatkan KPK.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan jika KPK diberi wewenang mengeluarkan SP3, maka KPK bisa berbuat sembrono dan tidak hati-hati dalam menyelesaikan kasus korupsi.

"Kalau ada SP3 nanti kami malah tidak hati-hati, sembarangan menentukan orang, lalu nanti dihentikan begitu. Kalau saya melihat yang sekarang ini lebih bagus. Supaya lebih hati-hati, supaya tidak sembarangan membawa atau menangkap orang. Kalau diberi SP3 itu justru kemunduran. Conviction rate kita bisa tidak 100 persen," kata Agus di DPR, Senin (11/9/2017).

Conviction rate atau tingkat keberhasilan pendakwaan pemidanaan kasus korupsi di KPK sejauh ini mencapai 100 persen dan termasuk yang terbaik di dunia.

Wacana pemberian hak mengeluarkan SP3 bagi KPK bukan sekali ini dilontarkan. Pada 2015 lalu, usulan itu bahkan muncul dari bekas Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki melalui revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.

Namun wacana itu mendapat banyak penolakan. Bekas penasihat KPK, Abdulah Hemahahua mengatakan jika KPK memiliki kewenangan mengeluarkan SP3 maka KPK tidak lagi istimewa dibanding lembaga penegak hukum lainnya.

"Dengan tidak adanya kewenangan SP3 maka itu membuat KPK jadi istimewa. Itu salah satu kekhususan KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan, dimana KPK tidak memiliki hak untuk menghentikan proses penyelidikan kasus," kata Abdullah.

Sejauh ini wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Melalui SP3 itu, lembaga Kepolisian dan Kejaksaan bisa menghentikan pengusutan kasus kejahatan meski sudah masuk tahap penyidikan.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • SP3
  • SP3 KPK
  • pelemahan KPK
  • pembubaran KPK
  • pembekuan KPK
  • revisi UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!