BERITA

Kemenkes: Rumah Sakit Harus Utamakan Pasien Kondisi Darurat

Kemenkes: Rumah Sakit Harus Utamakan Pasien Kondisi Darurat

KBR, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek akan meminta klarifikasi dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, terkait kasus kematian bayi Debora. Debora meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit itu dalam keadaan kritis, namun diduga tidak ditangani dengan alasan dana.

Menteri Nila F Moeloek mengatakan, dalam menerima pasien seharusnya pihak rumah sakit mengutamakan penanganan. Dalam regulasi pun, setiap rumah sakit harus memprioritaskan penanganan pasien lebih dulu yang dalam keadaan gawat darurat.


"Sebenarnya sudah ada regulasinya. Hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI akan pergi ke rumah sakit itu. Kami harus mendengarkan penjelasan dari dua belah pihak. Tidak hanya dari satu pihak," kata Menteri Nila Moeloek saat ditemui di Aula PTIK, Jakarta, Senin (11/9/2017).


Bayi berusia empat bulan itu meninggal pada Minggu (3/9/2017). Debora mengalami batu dan sesak. Saat itu orang tua Debora, yaitu pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang membawa anaknya ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Debora ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun kondisinya memburuk.


Debora diminta harus segera dibawa ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, untuk biaya di PICU, orang tua harus menyediakan uang muka Rp19 juta. Saat menunjukkan kartu BPJS, kartu itu tidak bisa digunakan karena rumah sakit tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS.


Orang tua Debora pun mencari rumah sakit yang bekerja dengan BPJS, namun tidak mendapatkan ruangan. Hingga akhirnya Debora meninggal tanpa sempat tertangani.


"Nanti kami konfirmasi, mana yang benar mana yang tidak. Hari ini kita akan minta klarifikasi," kata Menteri Nila.


Baca juga:


Tunggu investigasi

Kementerian Kesehatan masih menunggu investigasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, mengenai perkara meninggalnya bayi bernama Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.


Juru bicara Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan jika terbukti ada kesalahan dari rumah sakit maka akan ada sanksi bagi rumah sakit itu sesuai Undang-undang Pelayanan Kesehatan.


"Intinya, yang terkait kondisi darurat itu harus dilayani lebih dahulu. Tapi kasus seperti ini kami belum lihat yang sebenarnya. Kami masih tunggu hasil penyelidikan investigasi dari teman-teman Dinas Kesehatan Provinsi," kata Oscar saat dihubungi KBR, Minggu (10/9/2017).


Oscar mengatakan pemerintah juga akan meminta penjelasan dari dua belah pihak, yakni orang tua korban dan juga rumah sakit. Ia yakin rumah sakit memiliki alasan tertentu saat melakukan tindakan itu, karena pada dasarnya semua pekerja kesehatan pasti akan mengutamakan keselamatan pasien.


"Saya yakin petugas kesehatan di Indonesia ingin memberi yang terbaik. Tapi kita lihat dulu bagaimana catatan medisnya. Bagaimana kondisi pasien, hal-hal itulah yang sedang kami jajaki," kata Oscar.


Meski begitu, Oscar menjelaskan, sebenarnya sudah ada ketentuan bahwa petugas medis harus segera melakukan pertolongan pertama jika pasien datang dalam kondisi darurat. Pelayanan itu, kata Oscar, harus diutamakan dibanding dengan persoalan-persoalan administrasi.


Namun ia kembali menegaskan untuk kasus bayi Debora, Kementerian Kesehatan akan menyelidiki terlebih dahulu awal mula peristiwa ini terjadi.


"Kami tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja hasilnya dulu. Pengawasan yang kami lakukan itu berjenjang. Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi yang efektif. Jadi kita tunggu dulu hasil dari Dinkes Provinsi," kata Oscar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • BPJS Kesehatan
  • penelantaran pasien
  • pasien telantar
  • pasien meninggal
  • rumah sakit tolak pasien
  • Tolak Pasien
  • RS menolak pasien

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!