BERITA

Kasus UU ITE, Polda Metro Akan Gali Keterangan KPK soal Surel Novel Baswedan

" "Semua orang yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Pak Aris akan kami panggil untuk diminta keterangan. Kalau sudah semua, baru Pak Novel," kata Adi Deriyan."

Kasus UU ITE, Polda Metro Akan Gali Keterangan KPK soal Surel Novel Baswedan
Ilustrasi. (Foto: Oleksiy Mark/Shutterstock.com/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan ke pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan kepada atasannya Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melalui surat elektronik (surel).

Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Adi Deriyan mengatakan pemanggilan terhadap pejabat di KPK itu terkait surel yang dikirim Novel Baswedan ke Aris Budiman. Penyidik ingin memastikan surel itu dikirim secara pribadi atau dikirimkan melalui grup ke banyak penerima.


"Aris melaporkan hal tersebut, karena merasa tersinggung. Kita tunggu saksi-saksi yang lain. Soal surat elektronik itu kami juga mau menanyakan hal itu ke KPK, ke bagian yang mengurusi email KPK," kata Adi Deriyan kepada KBR melalui telepon, di Jakarta, Jumat (1/9/2017).


Adi menjelaskan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya baru meminta keterangan dari Aris Budiman selaku pelapor. Penyidik Polda Metro nanti akan memeriksa sejumlah saksi sebelum memeriksa Novel Baswedan.


"Semua orang yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Pak Aris akan kami panggil untuk diminta keterangan. Kalau sudah semua, baru Pak Novel," kata Adi Deriyan.


Adi menegaskan dalam perkara itu hanya ada satu terlapor dugaan pencemaran nama baik, yaitu Novel Baswedan.


Direktur Penyidik KPK Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia merasa dirugikan lantaran surat elektronik yang dikirimkan Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017 telah mencemarkan nama baiknya.


Aris melaporkan Novel atas tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah dengan menggunakan dasar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK
  • konflik internal KPK
  • Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!