BERITA

Ini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan DKI soal Pembatasan Motor di Sudirman-Thamrin

" Dinas Perhubungan tidak akan memberlakukan itu sebelum sarana transportasi umum di ruas jalan tertentu sudah dinilai memadai"

Ini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan DKI soal Pembatasan Motor di Sudirman-Thamrin
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/8). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meluruskan informasi mengenai kebijakan pembatasan penggunaan sepeda motor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas pembatasan kendaraan roda dua bagi pengguna jalan di kawasan Jalan MH. Thamrin sampai ke Jalan Sudirman. Namun Andri menuturkan, larangan itu belum akan diberlakukan bagi pengendara motor yang melintas kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurutnya, pekan depan Dinas Perhubungan hanya akan menguji coba kebijakan pembatasan motor di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.


"Itu melanjutkan kebijakan pertama dari Medan Merdeka Barat sampai Bundaran HI. Untuk di jalan Rasuna Said belum ada rencana sampai ke situ," ujar Andri saat dihubungi KBR, Minggu (3/9).


Hasil uji coba kebijakan pelarangan penggunaan sepeda motor di kawasan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senatan ini juga akan menjadi penentu langkah kebijakan selanjutnya. Peraturan ini mulai diberilakukan Senin (11/9) hingga Oktober mendatang.

Andri pun tidak menampik kemungkinan dinas perhubungan akan memperluas ruas jalur tanpa sepeda motor. Namun menurutnya, kebijakan itu tidak akan diberlakukan sebelum sarana transportasi umum di ruas jalan tertentu dinilai sudah memadai.

Baca juga:

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewacanakan perluasan larangan penggunaan sepeda motor, termasuk di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Niat itu lantas ditentang banyak pihak.

Sabtu (9/9) mendatang, Gerakan Aliansi Menolak Pembatasan Motor (GAMPAR) akan menggelar aksi di kawasan Patung Kuda hingga IRTI Monas. Komunitas pengguna sepeda motor dan pengguna roda dua di Jakarta itu menilai kebijakan perluasan pelarangan sepeda motor di kawasan tertentu tersebut, diskriminatif. Disamping itu, kebijakan tersebut dinilai bukan merupakan solusi atas masalah kemacetan dan ketidakberesan transportasi publik di Jakarta.



Editor: Nurika Manan

  • pembatasan motor
  • Motor
  • larangan sepeda motor
  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta
  • Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!