BERITA

DPR Berencana Batasi Masa Penugasan Polisi dan Jaksa di KPK

DPR Berencana Batasi Masa  Penugasan Polisi dan Jaksa di KPK

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membatasi masa penugasan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Bambang Soesatyo mengatakan, masa penugasan pegawai KPK idealnya 2 tahun dan dapat ditambah satu kali masa perpanjangan. Menurutnya, pembatasan masa penugasan ini akan menjadi salah satu rekomendasi Pansus.


"Kami sudah banyak mendapat masukan, salah satu cara mencegah dominasi kelompok atau polarisasi dengan membatasi anggota, baik Kepolisian maupun Jaksa, dalam penugasannya diberi limit waktu. Paling lama empat tahun, satu kali masa perpanjangan," kata Bambang di Gedung DPR RI, Rabu (06/09/17).


Bambang mengatakan, pegawai KPK akan kembali bertugas di lembaga asalnya setelah masa penugasan berakhir. Ia berharap dengan aturan tersebut maka terbalahnya pegawai KPK menjadi berbagai kelompok bisa dicegah. Sehingga di lembaga antirasuah tersebut tidak kepentingan lain selain pemberantasan korupsi.


"Kadang yang terjadi sekarang sudah melewati masa tugasnya, terus yang sudah pensiun malah diperpanjang dan bekerja di sana," ujarnya.


Namun Bambang tidak secara gamblang menyebutkan pengaturan masa penugasan pegawai KPK melalui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia meminta pemimpin KPK mengatur lembaganya sehingga tidak ada konflik internal di tubuh KPK.


"Sebetulnya hal seperti ini jangan terlalu kaku. Nanti kalau kami soal perubahan Undang-undang rame lagi," kata Dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!