BERITA

BI: Isi Ulang E-Money Maksimum Rp200 Ribu Tetap Gratis di Kanal Penerbit Kartu

BI: Isi Ulang E-Money Maksimum Rp200 Ribu Tetap Gratis di Kanal Penerbit Kartu

KBR, Jakarta - Bank Indonesia memastikan tetap menggratiskan biaya isi ulang saldo uang elektronik (e-money) jika pengisian maksimal senilai Rp200 ribu dan dilakukan di kanal jaringan penerbit kartu uang elektronik (sistem top up on us). 

Namun, jika melakukan pengisian ulang saldo e-money di jaringan penerbit kartu itu melebihi Rp200 ribu, maka bank penerbit bisa menarik biaya isi ulang maksimal senilai Rp750.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Selain menetapkan aturan pengisian ulang saldo uang elektronik dalam satu kanal (top up on us), BI juga mengeluarkan peraturan pengisian ulang saldo e-Money lintas kanal (sistem top up off-us).

Isi ulang saldo lintas kanal ini sempat menimbulkan kehebohan di media sosial karena menerapkan biaya. Bank Indonesia menetapkan biaya pengisian ulang saldo uang elektronik atau e-money dengan cara lintas kanal (top up off us) maksimal Rp1.500. 

Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI, Aribowo mengklaim kebijakan tersebut untuk meratakan tarif mengisian ulang secara off us saat ini yang lebih mahal, seperti isi ulang e-Money di halte Transjakarta atau minimarket, yang biayanya mencapai Rp2.000 sekali isi ulang.

Aribowo mengklaim kebijakan BI tersebut tak akan memberatkan masyarakat, yang posisinya terjepit di tengah dorongan pemerintah yang ingin meningkatkan transaksi nontunai. 

"Prinsipnya adalah, bank itu tidak berbayar. Tetapi ada yang beberapa yang dia itu menggunakan kerja sama dengan mitra-mitra. Itu yang berbayar. Sehingga kita mencoba menata ulang pricing itu, sehingga maksimum Rp1.500. Sebetulnya bisa di bawah Rp1.500, karena budgetnya dari Rp0 sampai Rp1.500. Sebetulnya kami memikirkan, dalam pengenaan top-up ada yang kami perhatikan. Yaitu aspek melindungi kepentingan masyarakat, dan kemudian kita harus sustainability pada industri," kata Aribowo kepada KBR, Kamis (21/9/2017).

Aribowo mengatakan, pengisian ulang saldo secara lintas kanal (off-us) misalnya pengisian e-Money yang diterbitkan Bank A di kanal mitra lain seperti minimarket, memerlukan sarana dan prasarana pihak ketiga, seperti mesin EDC di halte Transjakarta dan minimarket. Sedangkan transaksi satu kanal (on-us) akan menggunakan fasilitas yang dimiliki perbankan penerbit kartu e-money, sehingga bisa digratiskan.

Aribowo berkata, ketentuan transaksi on us yang gratis tersebut, yakni apabila nominal isi ulang saldonya hanya sampai Rp 200 ribu. Namun, apabila isi ulang saldo di atas Rp 200 ribu, bank diizinkan menarik biaya maksimum Rp 750.

Aribowo yakin kebijakan itu tak akan memberatkan masyarakat, karena dalam catatan BI, rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik, atau 96 persen pengguna hanya mengisi ulang di bawah Rp200 ribu. 

Bagi penerbit kartu e-money yang menerapkan tarif di atas batas maksimum, wajib melakukan penyesuaian tarif sesuai peraturan BI yang baru. Kebijakan ini juga untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi usaha yang sehat dari segi perbankan. 

Kebijakan itu mulai berlaku efektif satu bulan setelah peraturan diterbitkan 20 September 2017, kecuali untuk biaya isi saldo secara top up satu kanal (on-us) yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • E-Money
  • uang elektronik
  • pembayaran nontunai
  • transaksi nontunai
  • nontunai
  • isi ulang e-money
  • isi ulang saldo e-money

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!