BERITA

Banyak Aktivis Jadi Korban, SAFEnet Desak Pemerintah-DPR Cabut Pasal Karet UU ITE

""Selama ini Pemerintah selalu berdalih bahwa Undang-undang ITE sudah direvisi. Harapannya setelah direvisi jumlah orang yang disalahpidanakan menjadi berkurang. Tapi fakta justru sebaliknya.""

Bambang Hari

Banyak Aktivis Jadi Korban, SAFEnet Desak Pemerintah-DPR Cabut Pasal Karet UU ITE
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta - Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut sejumlah pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Koordinator regional SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan sejumlah pasal dalam Undang-undang ITE kerap disalahgunakan untuk membungkam demokrasi. Hal itu terbukti dengan banyaknya aktivis yang dijerat hukum melalui pasal-pasal karet itu.


Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah pasal pencemaran nama baik melalui dunia maya, yang dikenai ancaman empat tahun penjara atau denda Rp750 juta rupiah.


"Selama ini Pemerintah selalu berdalih bahwa Undang-undang ITE sudah direvisi. Harapannya setelah direvisi jumlah orang yang disalahpidanakan menjadi berkurang. Tapi fakta justru sebaliknya. Tidak ada indikator orang yang dilaporkan jumlahnya berkurang. Pemerintah juga selalu berdalih lebih baik pasal itu ada ketimbang orang menempuh upaya main hakim sendiri," kata Damar Juniarto saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Minggu (10/9/2017).


Baca juga:


Damar Juniarto juga berharap ada upaya komprehensif untuk menggugat pasal karet di UU ITE itu melalui mekanisme uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Selama ini, kata Damar, uji materi terkesan tidak pernah menyentuh pokok permasalahan, yaitu pemidanaan terhadap orang-orang yang dianggap kritis.

"Kami sangat ingin upaya judicial review dilakukan dengan melibatkan lebih banyak orang---terutama dari paguyuban korban Undang-undang ITE---karena mereka adalah korban langsung. Mereka mungkin bisa lebih menyuarakan materi ini secar lebih substantif kepada hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Bahwa, memang ada masalah pada Undang-undang ini yang tidak dirumuskan secara baik dalam UU ITE," kata Damar.


Koordinator regional SAFEnet Damar Juniarto mengatakan sejak Undang-undang ITE disahkan pada 2008, hingga kini ada 35 orang aktivis dijerat dengan pasal karet pencemaran nama baik. Para aktivis itu kebanyakan adalah aktivis antikorupsi, aktivis lingkungan dan jurnalis.


"Dari jumlah 35 itu, sebagian besar di antaranya dijebloskan ke penjara," kata Damar.


Sepanjang tahun ini, kata Damar, lembaga SAFEnet menerima sejumlah laporan upaya pemidanaan terhadap sejumlah aktivis. Di antaranya aktivis antikorupsi Mohamad Aksa Patundu (Tojo Una-una, Sulawesi Tenggara), aktivis nelayan tradisional Rusdianto Samawa (Jakarta), saksi pembongkar kasus korupsi di Manado Stanly Handry Ering, aktivis lingkungan Edianto Simatupang (Tapanuli), dan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.


Kasus terbaru menimpa jurnalis video Dandhy Dwi Laksono yang dilaporkan kader PDI Perjuangan di Jawa Timur atas tuduhan menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dandhy dilaporkan ke polisi Jawa Timur setelah mengunggah tulisan berjudul "Suu Kyi dan Megawati" di situs Acehkita.com.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • UU ITE
  • korban UU ITE
  • revisi UU ITE
  • pasal karet UU ITE
  • pemidanaan lewat UU ITE
  • Pasal Karet
  • pasal karet pencemaran nama baik
  • pencemaran nama baik
  • kasus pencemaran nama baik
  • pasal pencemaran nama baik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!