HEADLINE

[WAWANCARA] Marsudi Hanafi: Salinan TPF Cukup untuk Penyidikan Awal Kasus Munir (1)

[WAWANCARA] Marsudi Hanafi: Salinan TPF Cukup untuk Penyidikan Awal Kasus Munir (1)

Pengantar: Pelacakan dalang pembunuh aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib tidak jelas juntrungannya, setelah pemerintahan Joko Widodo mengklaim tidak memiliki dokumen asli hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir.

Dokumen itu sejatinya sudah diserahkan TPF Munir ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005. Namun, belakangan ketika keluarga Munir dan LSM Kontras menanyakan ke Sekretariat Negara, pemerintah menjawab tidak memiliki dan menguasai informasi yang ditanyakan.

Alhasil, pengusutan kasus pembunuhan Munir mandek selama pemerintahan Joko Widodo.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 111/2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pada Ketetapan Kesembilan berbunyi: "Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada Masyarakat". Namun hingga berakhirnya pemerintahan SBY, laporan itu tidak pernah diumumkan.

Di tengah raibnya dokumen hasil kerja TPF Munir itu, bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupaya mencarikan salinan dokumen itu melalui bekas pimpinan dan anggota TPF Munir. Termasuk melalui Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, yang pernah memimpin TPF Munir. Ia pun blak-blakan mengenai salinan yang ia serahkan kepada SBY---belakangan melalui kurir, SBY menyerahkan ke Sekretariat Negara.

Baca juga:

Berikut ini transkrip bagian pertama wawancara Reporter Nurika Manan dengan Brigjen (Pol) Marsudi Hanafi, bekas Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Meninggalnya Munir. Wawancara melalui telepon pada Senin (11/9/2017).

Oktober 2016 lalu Anda bersama Pak SBY melakukan pertemuan dan menyerahkan salinan TPF. Salinan itu hanya simpulan saja?

Itu laporan lengkap dengan data-data awal, walau memang tidak ada lampirannya. Tapi itu cukup untuk starting awal penyidik untuk melakukan tindak lanjut.

Sampai akhirnya ada pertemuan, bagaimana ceritanya? Anda atau SBY yang meminta?

Sebetulnya secara moral kami masih bertanggung jawab dengan hasil Tim Pencari Fakta (TPF). Ketika ada gonjang-ganjing (saling lempar penyimpanan dokumen TPF) itu saya ditelepon Pak SBY, untuk mengetahui soal dokumen dan minta penjelasan. Apa betul dokumen itu sudah diserahkan? Saya jelaskan saat itu bagaimana. Betul, saya serahkan dan ada siapa saja.

Selanjutnya saya menyerahkan salinan, lalu jumpa pers. Singkat kok itu pertemuannya paling lama 30 menit.

Pertemuan itu juga untuk mengklarifikasi apakah betul dokumen tersebut sesuai yang dibikin TPF. Saya yakin itu sesuai, karena yang membuat dan mengoreksi kan saya. Dokumen itu juga ada nomor khusus, sehingga tidak mungkin dihilangkan. Jadi saya yakin saat menyerahkan dokumen itu ya (asli), dan saya berani tanda tangan dan menyatakan autentifikasinya. Saya juga pastikan ke sekretaris saat itu, Usman Hamid, lalu ada Rachland Nasidik.

Apakah itu dokumen yang digunakan penyidik untuk memproses perkara sebelumnya?

Iya. Tapi yang dulu itu lebih rigid karena ada lampirannya, jadi agak tebal. Lalu kami saat itu kalau sudah melakukan penyelidikan atau penelitian, hasilnya langsung diberikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Kami mengumpulkan dan memozaik temuan dan hal-hal yang dicurigai, serta informasi dari masyarakat yang kemungkinan tidak dipunyai penyidik saat itu.

Ataupun ada suatu hal yang tak bisa ditembus penyidik. Misalnya memasuki suatu instansi. Waktu itu karena kami langsung di bawah Presiden, kami bisa masuk ke semua lini. Nah hasil-hasil itu secara simultan kami berikan ke penyidik. Misalnya ada kejanggalan, perintah Pollycarpus yang dipalsukan. Kami serahkan ke penyidik.

Saat Anda dan tim bekerja, ada tidak yang belum bisa digali atau ditembus?

Pada umumnya bisa, kami ke Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara. Walaupun ada hal-hal yang tidak mau diserahkan oleh BIN karena itu sangat rahasia. Atau, ada beberapa yang kami cari tapi sudah tidak ada dokumennya. Misalnya daftar buku tamu. Waktu itu Pollycarpus suka latihan menembak di BIN, itu juga sudah tidak ada.

Saat itu KASUM meminta ada perlindungan saksi, apakah TPF merekomendasikan untuk melindungi saksi penting?

Di dokumen TPF tidak ada rekomendasi saksi penting. Tapi saat saya memimpin penyidikan ada informan yang kami rahasiakan. Si informan mengatakan Munir sudah beberapa kali dicoba dibunuh tapi gagal. Pertama diracun di kantornya. Kedua ditabrak. Ketiga ini yang terlaksana. Tapi yang keempat tidak masuk akal, disantet.

Jadi memang sudah ada rencana pembunuhan. Tapi kami sebagai penyidik, tidak percaya begitu saja. Kami cek juga.

Apakah ada saksi atau dokumen yang belum diungkap?

Saya tidak ingin mengomentari soal itu. Saya kira dari hasil penyidikan sebelumnya sudah ada dan tinggal mengembangkan. Masalahnya dalam kasus ini, ada nggak kemauan politik? Kedua, panggil saja TPF. Pak Presiden Jokowi, misalnya, bisa memanggil TPF untuk mengklarifikasi, benar atau tidak dokumen yang diserahkan oleh Pak SBY itu? Lalu apa lagi yang bisa dimasukkan atau didapat untuk bahan penyidikan, apa ada lagi informasi lain.

Anda bersedia dipanggil lagi?

Kalau untuk Negara kenapa tidak bersedia? Nyawa pun kami serahkan. Apalagi sekadar berbincang-bincang. Tentu kami mendukung penuh pemerintahan Jokowi untuk menegakkan HAM. Hanya sekarang masalahnya, ada tidak kemauan?

Dalam laporan TPF, Muchdi diduga terlibat, tapi kemudian justru bebas. Itu bagaimana?

Seharusnya begini. Polisi membuat BAP, lalu berkas penyidikan diserahkan ke jaksa, lalu diadili. Masalah putusan Muchdi bebas, itu kewenangan hakim. Tapi dua instansi (polisi dan jaksa) menyatakan secara fakta hukum ada keterlibatannya hingga dimajukan ke pengadilan.

Apa saja temuan TPF tentang keterlibatan Muchdi?

Kami sudah dapatkan informasi dan fakta di lapangan bahwa ada pembicaraan telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi dan kepada divisi lain. Saat itu Muchdi Deputi V BIN, dan ketika itu Polly dapat surat penugasan dari BIN. Dari situ kan ada kaitannya.

Kami dari dulu mengatakan, BIN secara organisasi tidak mungkin melakukan hal demikian (terlibat dalam pembunuhan Munir). Tapi kalau orangnya yang di dalam bisa saja menggunakan fasilitas BIN. Misalnya menggunakan telepon, surat perintah, bikin kartu anggota BIN, membuat penugasan untuk orang BIN, itu mungkin yang disalahgunakan. Makanya saya bilang, ini bisa saja abuse of power.

Semua itu ada dalam temuan TPF?

Iya, kami temukan. Misalnya ada pembicaraan puluhan kali by phone antara Pollycarpus dan Muchdi Pr. Ada rekamannya, tapi dalam sidang Muchdi bilang itu suara supirnya. Ya anak kecil juga ketawa (Marsudi menjawab sambil tertawa). Masak telepon bos dipegang supir? Makanya biar masyarakat saja yang menilai.

Selain Muchdi dan Asad Ali, siapa lagi yang TPF temukan di lingkar BIN?

Siapa lagi ya, saya lupa-lupa. Waktu itu kami mau panggil Hendropriyono karena dia sebagai pimpinan. Bagaimanapun sebagai pimpinan dia harus tahu, atau dia mungkin mengetahui tindak tanduk anak buahnya. Karena saya kira itu tidak mungkin bila bergerak perorangan. Tentu dia harus bergerak di bawah perintah.

Makanya kami beberapa kali panggil Hendroprioyono tetapi dia menolak untuk hadir.

Tapi TPF juga tidak berusaha mendatangi atau hanya menunggu?

Kami kan lembaga formal, jadi bentuknya surat pemanggilan. Kami juga panggil semua, sampai stafnya hadir untuk menjelaskan. Tapi Pak Hendropriyono belum apa-apa sudah bilang: saya tidak terlibat. Lha kami tidak mengatakan dia terlibat atau tidak.

Padahal saya hanya mau tanya sebagai pimpinan apa yang dia tahu, kalau dia nggak tahu ya sudah.

Setelah penyidikan sebelumnya, masih ada yang harus ditindaklanjuti dari penyelidikan TPF?

Itu kan baru pelaku lapangan. Butuh kejelian penyidik melanjutkan proses hukum. Pollycarpus dan Muchdi, juga Dirut Garuda itu hanya pelaku lapangan. Kalau penyidiknya jeli bisa menelusuri sampai ke atas.

Secara organisasi begitu. Deputi V (Muchdi) pasti ada kepalanya, ada atasannya. Itu yang harus digali oleh penyidik. Makanya, dari awal rasanya mustahil kalau suatu organisasi yang kita hormati melakukan hal demikian. Tapi kalau orangnya bisa-bisa saja.

Tapi sekarang Muchdi sudah bebas, bisakah penyidikan kasus Pembunuhan Munir ini berlanjut?

Harusnya Kejaksaan menggunakan haknya untuk melakukan proses hukum lagi. Dia juga punya kewenangan. Kenapa tidak digunakan? Saya juga tidak mengerti. 

Bersambung: [WAWANCARA] Marsudi Hanafi: Salinan TPF Cukup untuk Penyidikan Awal Kasus Munir (2)    

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Munir Said Thalib
  • dokumen TPF Munir
  • marsudi hanafi
  • BIN
  • TPF Munir
  • TPF Pembunuhan Munir
  • pembunuhan Munir
  • AM Hendropriyono
  • muchdi pr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!