BERITA

Tarif Diketok, Penerimaan dari Cukai Ditarget Rp 149,8 T

"Itu sudah tertuang dalam peraturan menteri keuangan. "

Tarif Diketok, Penerimaan dari Cukai Ditarget Rp 149,8 T
Ilustrasi (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Pemerintah mengumumkan tarif rokok pada 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai tertinggi dikenakan pada jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM), sebesar 13,46 persen. Sementara itu, tarif cukai terendah, yakni 0 persen dikenakan untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54 persen.

Sri melanjutkan, ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147 tahun 2016. Sri berkata, penghitungan tarif cukai itu sudah mempertimbangkan banyak berbagai pihak, baik yang peduli pada kesehatan maupun industri dan petani tembakau.

"Pemerintah menyadari bahwa untuk menetapkan tarif cukai hasil tembakau, perlu dipertimbangkan berbagai hal yang bagi pemerintah semuanya memang memiliki dimensi yang sangat penting. Pertama, pemerintah menyadari bahwa rokok merupakan suatu komoditas yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan komsumsinya perlu dibatasi. Namun, pada saat yang sama, pemerintah perlu memperhatikan aspek lain dari indusrtri hasil tembakau," kata Sri di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (30/09/2016).


Sri berujar, selain tarif cukai, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen. Kata dia, pertimbangan utama kenaikan tarif cukai itu untuk mengendalikan produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.


Sri berkata, kenaikan tarif cukai akan dapat berdampak positif pada penerimaan negara dari cukai. Dia berujar, pada tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 149,8 triliun, atau 10 persen dari total penerimaan perpajakan.

Cukai Naik, Petani Tembakau Khawatir

Sementara itu petani tembakau khawatir dengan kenaikan cukai rokok akan menekan harga jual tembakau dan cengkeh sebagai bahan baku rokok. Menurut Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Nurtantio Wisnu Brata, cengkeh dan tembakau menjadi bahan pokok dan rentan mengalami penurunan harga. Selain itu, persaingan tembakau impor dengan lokal akan membuat produsen memilih tembakau dari luar yang harganya lebih murah.


"Nanti kekhawatiran kita adalah dengan kenaikan cukai rokok ini dampaknya tentu ke pembelian bahan baku. Karena yang namanya perusahaan itu mengejar margin keuntungan. Dari semua variable yang kemungkinan untuk bisa ditekan cuma dua, bahan baku tembakau dan cengkeh," jelas Nurtantio Wisnu Brata kepada KBR, Jumat (30/9/2016)


Wisnu Brata menambahkan, produksi tembakau tahun depan diharapkan membaik karena fenomena alam La Nina yang membuat produksi menurun. Kata dia, petani berharap dengan kenaikan cukai ini tidak menurunkan penyerapan tembakau.

"Kita bicara tentang penyerapan bahan baku, kita ini sebenarnya defisit karena pemerintah membukan kran impor seluasnya. Kita menghimbau pemerintah untuk mengendalikan impor, kalau tidak dikendalikan akan berdampak seperti komoditas lainnya. Impor kita setiap tahun naik. Data dari bea cukai menyebutkan, tembakau impor sudah 55% dari kebutuhan bahan baku nasional," jelasnya.

Editor: Dimas Rizky 

  • tarif cukai
  • penerimaan negara dari cukai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!