BERITA

Tambang Pasir Illegal Kembali Beroperasi di Sungai Brantas

"Penambangan pasir menggunakan mesin penyedot kembali marak terjadi di area Sungai Brantas yang melintasi dua wilayah, Yakni Kabupaten Nganjuk dan Jombang."

Muji Lestari

Tambang Pasir Illegal Kembali Beroperasi di Sungai Brantas
Aktivitas tambang pasir illegal di batas wilayah Nganjuk dan Jombang masih beroperasi dengan alat berat atau mesin penyedot pasir, berhasil diabadikan dengan kamera tersembunyi jarak jauh. Foto: KBR/M



KBR, Jombang– Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinilai abai atas keselamatan lingkungan dan warga di sepanjang bantaran Sungai Brantas. Ini lantaran tidak adanya respon tegas dari pemkab Jombang  terhadap kembali maraknya aktvitas tambang pasir illegal di Sungai Brantas. 

Menurut LSM Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK),  kegiatan penambangan pasir menggunakan mesin penyedot kembali marak terjadi di area Sungai Brantas yang melintasi dua wilayah, Yakni Kabupaten Nganjuk dan Jombang.

Aktivis LinK, Aan Anshori menyesalkan sikap Pemkab maupun aparat di dua wilayah itu yang dinilai saling lempar tanggung jawab. Padahal,  jika terus dibiarkan, kegiatan tambang illegal itu bisa mengancam ribuan nyawa masyarakat yang tinggal dibantaran sungai Brantas.

“Penambangan pasir ilegal jelas melanggar hukum dan saya kira ada Undang-Undang yang mengatur soal itu. Yang mengecewakan, kenapa ini bisa dibiarkan begitu saja, meskipun masuk diwilayah Nganjuk tetapi saya kira pemerintah Kabupaten Jombang punya kepentingan untuk memastikan kawasan bantaran sungai Brantas ini memang tidak membahayakan bagi warganya”, Kata Aan Anshori, Kamis (22/09/16).

Aan mendesak Pemkab maupun aparat di Jombang  mengambil langkah tegas terkait maraknya kegiatan penambangan. Selain itu, Pemerintah dua Kabupaten ini juga diminta bekerja sama terkait keamanan kawasan sungai Brantas dan masyarakat dua wilayah itu yang tinggal disepanjang bantaran sungai.

Berdasakan pantauan KBR, aktivitas penambangan pasir illegal kembali nampak di kawasan Sungai Brantas, tepatnya di seberang Kecamatan Megaluh Jombang yang berbatasan dengan Kecamatan Jatikalen, Nganjuk.

Saat ditemui KBR, beberapa petugas Polisi setempat mengkalim aktivitas tambang pasir illegal di Jombang sudah bersih dan tidak lagi beroperasi di wilayahnya. Sehingga hal itu menjadi tanggung jawab petugas di Kabupaten Nganjuk.Padahal, menurut aktivis LinK, Aan Anshori, di manapun beroperasinya tambang pasir illegal itu pada akhirnya akan mengancam ekologi dan warga serta ribuan hektar areal persawahan di sepanjang bantaran sungai.

Editor: Malika 

  • tambang pasir
  • sungai brantas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!