HEADLINE

Tak Terima Vonis Hakim, Orang Tua YY Sempat Mengamuk

"Satu terdakwa dihukum mati, sedang 4 lainnya dihukum 20 tahun penjara."

Tak Terima Vonis Hakim, Orang Tua YY Sempat Mengamuk
Yakin (36) saat dibawa satuan pengamanan sidang (Foto: Muhamad antoni/KBR)



KBR, Rejang Lebong– Orang tua YY, siswi 14 tahun yang diperkosa dan dibunuh di Bengkulu, meminta empat terdakwa lainnya dihukum kebiri. Dari lima terdakwa, satu diantaranya dihukum mati sedangkan 4 lainnya dihukum 20 tahun penjara.

Orang tua YY, Yana (34) merasa tak adil dengan hukuman yang diterima keempat terdakwa tersebut dan meminta hakim memperberatnya. Karena merasa tak adil itu, Yana, bersama suaminya, Yakin (36), sempat mengamuk dihadapan majelis hakim. Mereka pun dibawa pihak keamanan ke luar sidang.


Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

Di lain sisi, kuasa hukum Bahrul Fuadi menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding keputusan hakim Pengadilan Negeri Curup hari ini. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Curup di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu menghukum Zainal alias Bos, dengan hukuman mati. Kata Bahrul, timnya juga akan berdiskusi dengan orang tua kliennya.


"Terkait dengan putusan hakim kami dari tim penasehat hukum akan berkonsultasi dengan pihak keluarga termasuk dengan para terdakwa itu sendiri, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak yang pasti kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," jelas Bahrul Fuadi kepada awak media Kamis, (29/09/2016).


Vonis yang diterima para terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, jaksa menerima keputusan hakim PN Curup. 

Baca:

    <li><a href="http://kbr.id/headline/09-2016/putusan_pengadilan__pemerkosa___pembunuh_siswi_smp_bengkulu_dihukum_mati/85494.html">Putusan Pengadilan: Pemerkosa &amp; Pembunuh Siswi SMP Bengkulu Dihukum Mati</a></li>
    
    <li><a href="http://kbr.id/05-2016/hakim_pn_curup_vonis_pemerkosa_dan_pembunuh_yy_10_tahun_penjara/81097.html">Hakim PN Curup Vonis Pemerkosa dan Pembunuh YY 10 Tahun Penjara</a> </li></ul>
    

    PN Curup sebelumnya juga telah memvonis 7 pelaku lainnya yang masih dibawah umur. Mereka divonis 10 tahun penjara.

    Editor: Dimas Rizky

  • vonis kasus YY
  • Kasus YY
  • hukuman mati kasus YY

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!