HEADLINE

Pengusaha Minta Perpanjangan Tax Amnesty, Pemerintah Tunggu Pendapat Masyarakat

" Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, banyak konglomerat yang mengeluhkan durasi program bertebusan dua persen sangat terbatas hingga 30 September. "

Dian Kurniati

Pengusaha Minta Perpanjangan Tax Amnesty, Pemerintah Tunggu Pendapat Masyarakat
Sejumlah orang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Senin (20/9/2016). Pemerintah belum memutuskan permintaan perpanjangan amnesti pajak tahap 1 yang akan berakhir 30 September. (Foto:



KBR, Jakarta - Pemerintah belum ingin menanggapi serius permintaan kalangan pengusaha dan pengamat agar periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak diperpanjang.

Amnesti pajak tahap pertama dimulai 1 Juli dan berakhir 30 September 2016. Dalam periode ini tarif tebusan pengampunan pajak hanya dua persen. Selanjutnya masuk tahap dua, yaitu periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan pajak sebesar tiga persen, dan periode tiga yaitu 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 tarifnya lima persen.


Baca: Istana Klaim Amnesti Pajak Periode I Sukses

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dia masih ingin mengetahui pendapat masyarakat terlebih dahulu tentang usulan itu.


Meski begitu, Darmin mengatakan, program yang telah diatur dalam undang-undang memang bisa diperbarui dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).


"(Pengusaha dan pengamat minta periode pertama tax amnesty diperpanjang?) Ya biar masyarakat lah, jangan kami. Biar masyarakat saja jangan kami. (Bukannya pemerintah dimungkinkan menerbitkan Perppu?) Memang ya bisa dengan PP, ya tanya masyarakat aja dulu deh, jangan tanya saya. (Kalau dari pemerintah bagaimana?) Hehehe," kata Darmin di kantornya, Rabu (21/09/16).

Baca: Ralat

Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan agar periode pertama amnesti pajak bertarif dua persen, diperpanjang.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, banyak konglomerat yang mengeluhkan durasi program bertebusan dua persen sangat terbatas hingga 30 September.


Rosan mengatakan para konglomerat itu memiliki aset hingga ribuan, sehingga pendataannya tak mungkin rampung pada September. Dia pun mengusulkan agar periode pertama itu diperpanjang hingga Desember 2016.


Pengamat pajak Yustinus Prastowo juga berpendapat sama dan berusaha mengumpulkan dukungan dengan menulis petisi online berjudul "Presiden Jokowi, Mohon Periode I Tax Amnesty Diperpanjang."


Dalam petisinya, Prastowo mengatakan, perpanjangan periode pertama diperlukan karena dalam praktiknya, durasi periode itu banyak terbuang untuk sosialisasi dan pembuatan peraturan teknis oleh Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2016.


Menurutnya, pemangkasan waktu itu merugikan calon peserta amnesti pajak, dan kini waktu periode pertama hanya tersisa sepuluh hari. Durasi yang mepet itu membuat pemerintah bisa kehilangan kesempatan mendapatkan peserta amnesti pajak.


Baca: Ini Perkiraan Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Pertama

Editor: Agus Luqman 

  • amnesti pajak
  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • Darmin Nasution
  • pajak
  • KADIN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!