HEADLINE

Paripurna DPD Setujui Penonaktifan Irman Gusman

Paripurna DPD Setujui Penonaktifan Irman Gusman



KBR, Jakarta- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan Irman Gusman dinonaktifkan sebagai ketua DPD. Dalam rapat paripurna yang berjalan selama 3 jam, Paripurna akhirnya memutuskan menonaktifkan Irman dari jabatan Ketua DPD.

Wakil Ketua DPD M. Farouk mengatakan, keputusan itu sejalan dengan hasil keputusan Badan Kehormatan DPD. Namun kata Farouk, untuk status keanggotaan Irman Gusman masih menunggu keputusan pengadilan yang yang berkekuatan hukum tetap.

"Status pak Irman sudah non aktif sekarang sebagai pimpinan bukan sebagai anggota. Diketuknya di dalam rapat Badan Kehormatan, bukan di paripurna. Rapat paripurna hanya mendengarkan keputusan BK," jelas Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Gedung DPD, Selasa (20/9/2016).

Wakil Ketua DPD M.Farouk menambahkan, untuk mengisi kekosongan perwakilan DPD dari wilayah barat. Maka, akan dilakukan pemilihan kembali DPD dari wilayah Barat.

Sebelumnya, rapat paripurna DPD hari ini berjalan sengit. Banyak anggota yang meminta penonaktifkan Irman Gusman menunggu hasil dari pengadilan yang sudah inkrah. Selain itu, ada juga anggota yang berpendapat menunggu hasil pra peradilan yang diajukan anggota keluarga dan pengacara Irman Gusman.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Wakil Ketua DPD M. Farouk
  • BK DPD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!