HEADLINE

OTT Ketua DPD, BK Putuskan Berhentikan Irman

""Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI,""

Rio Tuasikal

OTT Ketua DPD, BK Putuskan Berhentikan Irman
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa (tengah) didampingi Wakil Ketua Ahmad Hudarni Rani (kanan) dan Lalu Suhaimi Ismy (kiri) memimpin rapat pleno terkait kasus Ketua DPD



KBR, Jakarta- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan  mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI. Ketua BK DPD, AM Fatwa, menyatakan Irman yang kini jadi tersangka telah melanggar tata tertib DPD.

Kata Fatwa,   Irman tetap tercatat sebagai anggota dewan. Sebab pencopotan keanggotaan melewati mekanisme berbeda.

"Saudara Irman Gusman diberhentikan -sesuai perintah Tatib Pasal 52- dari jabatan Ketua DPD RI," tandasnya usai sidang pleno di Gedung DPD RI, Senin (19/9/2016) malam.


"Keanggotaan tidak kami sampai ke sana. Itu menyangkut peradilan pidananya. Kami tidak sampai pidana, kami hanya soal etik," tambahnya.


Keputusan itu diambil dalam sidang pleno tertutup selama 45 menit. Sebelumnya, dalam sesi terbuka selama 2 jam, BK juga telah mendengarkan keterangan pakar hukum tata negara Zain Badjeber dan Refly Harun, serta Sekjen DPD RI.


Fatwa menambahkan, keputusan ini akan dibawa ke Paripurna DPD RI, besok. Paripurna juga akan membahas apakah DPD akan mencari ketua baru atau hanya menunjuk pelaksana tugas.

"Semua ada tahap-tahapnya," jelasnya.

Irman Gusman disangka menerima suap dalam penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat. Irman bersama 3 tersangka lain ditangkap dalam OTT KPK, Jumat lalu.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Ketua BK DPR AM Fatwa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!