BERITA

MKD DPR Pulihkan Nama Setya Novanto

" Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad tersebut‎, MKG menganggap proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberi putusan etik."

Ria Apriyani

MKD DPR Pulihkan Nama Setya Novanto
Setya Novanto. Foto ANTARA



KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengabulkan gugatan pemulihan nama baik bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad tersebut‎, MKG menganggap proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberi putusan etik.

Menurut Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding, seluruh anggota MKD menyetujui keputusan ini. "Kami membuat satu keputusan mengabulkan permohonan gugatan peninjauan kembali terhadap yang diajukan oleh Saudara Setya Novanto dan memulihkan yang dilakukan oleh MKD," kata Sudding melalui sambungan telepon, Rabu(28/9).

Suding mengklaim, pertimbangan MKD ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut terhadap bukti rekaman yang bisa dijadikan alat bukti hukum. Pada awal September tahun lalu, MK memutuskan bahwa bukti rekaman yang bukan dari lembaga resmi tidak bisa dijadikan alat bukti hukum.

Baca:

    <li> <a href="http://kbr.id/04-2016/papa_minta_saham__kejagung_endapkan_kasus/80383.html">Kejagung Endapkan Kasus Novanto</a></li>
    
    <li><a href="http://kbr.id/12-2015/sidang_mkd__setnov_bantah_minta_saham/77588.html">Setnov Bantah Minta Saham</a> </li></ul>
    

    Dengan keputusan MK tersebut, kata Sudding, maka persidangan yang tahun lalu dilakukan terhadap Novanto tidak sah. Sebab, bukti berupa rekaman percakapan antara Presiden Direktur, Maroef Sjamsuddin, Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid tersebut dianggap tidak sah.

    Dengan keputusan ini, MKD sekaligus merehabilitasi nama baik Setya Novanto. Hal ini dianggap penting dilakukan, ujar Sudding, karena kasus kemarin dianggap telah merendahkan martabat dan nama baik Novanto. (dmr)

  • Setya Novanto
  • papa minta saham
  • DPR
  • MKD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!