HEADLINE

Menkeu Akui Pelayanan Amnesti Pajak Tidak Sempurna

Menkeu Akui Pelayanan Amnesti Pajak Tidak Sempurna


KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pelayanan program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak sempurna.

Sri Mulyani mengatakan saat mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP), ia menerima banyak keluhan dari peserta amnesti pajak.


Meski begitu, Sri Mulyani mengklaim saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk para peserta amnesti pajak.


"Kami setuju dengan semua yang mengingatkan bahwa ini bukanlah satu-satunya tugas yang harus kami lakukan. Kunjungan ke beberapa tempat layanan, meskipun banyak rakyat yang sampai harus menunggu atau mendaftarkan seminggu sebelumnya, lalu datang lagi, kemudian urutannya hangus atau harus datang antre dari jam 3 pagi. Direktorat Jenderal Pajak sudah berupaya sangat keras. Seluruh staf, hampir 90 persen dialokasikan untuk ikut melayanani tax amnesty," kata Sri Mulyani, Kamis (29/9/2016).


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, minat masyarakat mengikuti program amnesti pajak sangat besar pada pekan-pekan terakhir bulan ini, karena menjelang berakhirnya tahap pertama amnesti pajak dengan tarif tebusan terendah yaitu dua persen.


Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak sudah berupaya melayani animo masyarakat yang tinggi dengan menambah layanan amnesti pajak untuk semua wajib pajak di seluruh Indonesia.


Di Jakarta, pelayanan amnesti pajak selain di kantor pusat Ditjen Pajak, juga ditambah dengan lokasi lain seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Madya di Jalan Ridwan Rais, KPP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman, dan KPP Penanaman Modal Asing di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata.


Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak juga menambah kapasitas teknologi dan sumber daya manusia untuk mempercepat pelayanan.


Sri Mulyani mengatakan beberapa hari belakangan ini, dana yang direpatriasi atau dipulangkan ke Indonesia dari luar negeri, serta penerimaan negara melalui tebusan meningkat tajam.


Hingga Kamis sore kemarin harta yang dideklarasikan senilai Rp 3.032 triliun. Sebanyak Rp124 triliun diantaranya sudah direpatriasi atau diboyong pulang ke dalam negeri.


Baca: Sri Mulyani Klaim Tebusan Tax Amnesty Indonesia Terbesar di Dunia

Adapun penerimaan negara dari pembayaran tarif tebusan berdasarkan surat setoran pajak, mencapai Rp91,9 triliun. Nilai tebusan itu lebih besar dari perkiraan Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya menyebut angka Rp45 triliun di tahap pertama pemberlakuan amnesti pajak.


Editor: Agus Luqman

 

  • Amnesti Pajak
  • tax amnesty
  • Kementerian Keuangan
  • Ditjen Pajak
  • tebusan pajak
  • pengampunan pajak
  • Sri Mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!