BERITA

Kemenhub Perpanjang Sosialisasi Peraturan Taksi Online

Kemenhub Perpanjang Sosialisasi Peraturan Taksi Online



KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperpanjang sosialisasi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online) hingga 6 bulan mendatang. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, Peraturan Menteri tersebut sebenarnya tetap berlaku sejak 1 Oktober 2016 mendatang. Hanya saja kata dia, per 1 Oktober nanti belum diberlakukan tindakan kepada pengemudi yang belum menaati peraturan.

"Intinya per 1 Oktober nanti tetap diberlakukan PM No 32. Kalau proses KIR dan SIM tetap berlanjut. Tetapi nanti yang diberlakukan lebih mengutamakan tindakan prefentif atau pencegahan dan pembinaan, dibandingkan penegakan hukum. Dan yang kedua penambahan masa sosialiasi 6 bulan dikarenakan masih banyak yang kurang paham soal keselamatan. Dan pada hari Senin akan dilakukan pertemuan kembali dengan mereka," ucapnya kepada wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta.


Kata dia, meski dalam waktu perpanjangan sosialisasi tersebut hanya akan dilakukan teguran, pihaknya tetap memantau terhadap pelanggaran yang berulang kali. Dia juga menegaskan, terkait pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk  permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, pihaknya memberikan masa transisi selama setahun dimulai tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 1 Oktober 2017.


"Permasalahan yang masih dalam konteks transisi selama satu tahun yaitu dimana ada permasalahan balik nama dalam hal ini untuk dicantumkan nama badan hukum pada STNK, nah hal ini menjadi catatan kita sehingga ini dinyatakan sebagai masa transisi selama satu tahun yang juga dimulai sejak satu oktober nanti," ujarnya.


Dia menambahkan, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan begitu kata dia, tidak harus memiliki satu tempat saja, melainkan bisa dibeberapa tempat. Kata dia, para perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.


"Para perusahaan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif memungut bayaran merekrut pengemudi. Serta menentukan besaran penghasilan pengemudi. Para perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi tersebut harus melaporkan beberapa informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang meliputi profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama, data seluruh kendaraan dan pengemudi dan layanan pelanggan berupa telepon email dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI," tambahnya.

Editor: Dimas Rizky

  • peraturan menteri soal taksi online
  • taksi online
  • Kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!