BERITA

Kasus Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirut PT AHB

"Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam."

Randyka Wijaya

Kasus Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirut PT AHB
Gedung KPK. Foto: mahkamahkonstitusi.go.id

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan. Ahmad diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. 


PT AHB adalah penerima izin usaha tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014. Nur Alam diduga menerima imbal balik dari penerbitan izin tersebut.


Hingga saat ini, KPK masih menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, Nur Alam. KPK masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain kasus ini. Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT AHB.


Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan siap apabila Nur Alam menggugat dalam sidang praperadilan. Kata dia, KPK sudah sering menangani gugatan praperadilan dalam kasus-kasus sebelumnya.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Penerima Suap PT Brantas


Editor: Sasmito

  • KPK
  • korupsi
  • Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!