BERITA

Jurus Kemenhub Pangkas Dwelling Time

Jurus Kemenhub Pangkas Dwelling Time



KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta Pelindo I hingga IV segera membenahi pengelolaan pelabuhan. Ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo terkait pemangkasan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan. Jokowi meminta waktu bongkar muat peti kemas dari kapal keluar pelabuhan cukup menghabiskan waktu 2 hari.

Itu sebab, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pelabuhan besar nantinya harus buka 24 jam. Kendati demikian, pihak pengelola juga harus memastikan kesejahteraan pekerja dengan adanya perubahan pelayanan ini.

"Kita harapkan masing-masing pelabuhan terutama yang besar itu melakukan operasional 24 jam, 24 jam itu mengandung dua arti; pertama, pelabuhannya buka. Kedua, pekerjanya ada," kata Budi Karya dalam konpers usai rapat bersama Pelindo I-IV di kantor Kementerian Perhubungan, Sabtu (17/9/2016).

"Nah, pelabuhan buka bisa dilakukan, pekerjanya ada itu mesti dengan jaminan atau gaji yang memadai agar mereka mau bekerja 24 jam," lanjutnya.

Budi Karya menambahkan, kementeriannya akan membentuk tim untuk memastikan kualitas dan kelayakan peralatan yang beroperasi di tiap pelabuhan.

"Nanti kami akan menunjuk tim-tim untuk mengawasi dan mengevaluasi apakah peralatan yang ada di masing-masing Pelindo itu memenuhi syarat dengan kapasitas yang dihitung, apabila tidak, maka harus ada satu improvement," tutur dia.

Selain itu, ia meminta, proses bongkar muat harus bebas dari praktik pungutan liar. Ia meminta pelaku pungli ditindak tegas. "Pungli, kita sudah haramkan, jadi berikan punishment kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang tidak patut itu," ujar dia.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/presiden_perintahkan_bongkar_muat_peti_kemas_diperpendek_2_hari/84973.html">Jokowi Berang Waktu Bongkar Muat Masih Panjang</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/09-2016/bahas_dwelling_time__menhub_budi_karya_panggil_jajaran_pelindo/85121.html">Pelindo I-IV Diberi Tenggat Sebulan Selesaikan Masalah Dwelling Time</a></b> </li></ul>
    

    Sementara terkait tarif, Budi menghendaki Pelindo memasang tarif lebih kompetitif. Namun, soal penetapan tarif ini akan dibahas kembali sekitar dua pekan ke depan.

    "Kita ingin bahwasanya tarif yang akan kita terapkan di masing-masing Pelindo ini lebih kompetitif dari yang sekarang," tutur dia.


    Samakan Standar Pelabuhan

    Langkah lainnya, Kementerian Perhubungan bakal menetapkan penyeragaman standar pelayanan bagi seluruh pelabuhan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Dirjen Perhubungan Laut Antonius Budiono mengatakan, selama ini standar hanya diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyamaan standar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelabuhan.

    Menurutnya, aturan tentang standar ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut yang bakal diterbitkan pekan depan.

    "Selama ini yang berlaku SK Dirjen hanya di Tanjung Priok, otomatis agar equal treatment,  supaya antara Pelindo I, III, dan IV treatmentnya sama, karena kalau kita ingin menilai kinerja Pelindo, tentunya treatmentnya harus sama," kata Antonius di kantor Kemenhub, Sabtu (17/9/2016).

    Ia pun melanjutkan, "Senin nanti kami buat drafnya, kami berikan ke Pelindo I-IV, ada tanggapan, segera kita keluarkan, dalam rangka perbaikan kinerja di pelabuhan," katanya.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pembenahan pengelolaan di seluruh pelabuhan agar waktu bongkar muat (dwelling time) bisa dipangkas hingga 2 hari.

    Pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu yang dinilai baik karena dwelling time-nya terpangkas menjadi sekitar tiga hari. Sementara di pelabuhan lain seperti Belawan dan Tanjung Perak, dwelling time masih di kisaran tujuh hari.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/03-2016/standar_tunggal__pemerintah_targetkan_dwelling_time_3_7_hari/79856.html">Standar Tunggal Perizinan Dwelling Time</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/05-2016/benahi_bongkar_muat__pemerintah_revisi_perpres_tentang_insw/81562.html">Benahi Dwellilng Time, Pemerintah Revisi Peraturan Ini</a></b> </li></ul>
      

      Presiden juga memerintahkan Kapolri untuk ikut turun tangan, utamanya dalam pemberantasan pungutan liar.

      Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut telah bersepakat dengan Kapolri untuk memberikan waktu 1 bulan agar kendala dalam proses dwelling time bisa diselesaikan.

      "Kami sepakat dengan Kapolri untuk memberikan waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah di masing-masing sektor," ujar Budi Karya.




      Editor: Nurika Manan

  • Dwelling Time
  • pangkas dwelling time
  • bongkar muat
  • dwelling time pelabuhan
  • Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
  • Dirjen Perhubungan Laut Antonius Budiono
  • kementerian perhubungan
  • presiden joko widodo
  • Pungli Pelabuhan
  • Pungli Bongkar Muat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!