BERITA

Ini Perkiraan Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Pertama

"Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga berakhirnya periode pertama yakni September 2016, bisa mencapai Rp45 triliun bahkan lebih."

Dian Kurniati

Ini Perkiraan Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Pertama
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di "Help Desk" Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga berakhirnya periode pertama yakni September 2016, bisa mencapai Rp45 triliun bahkan lebih. Sebab mulai pekan ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, rata-rata uang tebusan yang diterima negara berkisar antara Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun perhari.

"Kami berharap sehari ya sekitar Rp1,5 sampai Rp2 triliun untuk uang tebusan. Itu uang yang masuk ke bank. Proyeksinya begini, kalau sehari Rp1,5 sampai Rp2 triliun, itu hasil rata-rata dari statistik," kata Ken di kantornya, Kamis (15/9/16).

"Hari kerja tinggal berapa hari? 12 dikalikan Rp2 triliun, tambah Rp20 triliun," lanjut Ken.

Perkiraan capaian itu berasal dari hitungan, rata-rata besaran tebusan perhari yakni Rp2 triliun dikalikan jumlah hari kerja. Kemudian, ditambahkan Rp20 triliun. Nilai Rp20 triliun yang dimaksud Ken adalah realisasi penerimaan negara dari tax amnesty sampai sekarang senilai Rp21,2 triliun. Nilai itu meliputi uang tebusan dan pembayaran tunggakan peserta tax amnesty.

Baca juga:

Aliran dana tebusan, kata dia, bisa saja lebih besar dari perkiraan awal, mengingat perkiraan puncak program tax amnesty akan terjadi pada September. Sebab, pada periode pertama ini, pemerintah masih mematok tarif tebusan yang rendah, yakni 2 persen. Itu pula yang membuat Ken optimistis akan semakin banyak wajib pajak yang berpartisipasi hingga akhir bulan ini.

Sebagai langkah antisipasi, kata Ken, Ditjen Pajak sudah menambah waktu layanan tax amnesty menjadi tiga shift perhari atau hingga pukul 21.00.




Editor: Nurika Manan

  • tax amnesty
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • Ditjen Pajak
  • pengampunan pajak
  • Uang Tebusan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!