BERITA

Ikut Tax Amnesty, Ini Aset Pengusaha Tommy Soeharto

"Pengusaha Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mendaftarkan diri sebagai peserta pengampunan pajak (tax amnesty)"

Ria Apriyani

Ikut Tax Amnesty, Ini Aset Pengusaha Tommy Soeharto
Pengusaha nasional Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (tengah) dikawal usai melaporkan harta kekayaannya di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9). Foto: ANTARA



KBR, Jakarta - Pengusaha Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mendaftarkan diri sebagai peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Kata Tommy, ia akan merepatriasi asetnya yang ada di luar negeri berupa piutang dan saham.

Hingga kini, putra bekas Presiden Soeharto tersebut belum memastikan sektor  investasi mana yang akan ia pilih untuk menyimpan hasil repatriasinya. Namun aset itu akan ia gunakan untuk mengembangkan bisnisnya.


"Karena ini program baik dan menguntungkan. Bukan hanya untuk pemerintah juga untuk wajib pajak sendiri dalam pengembangan usaha ke depannya. (Akan diinvestasikan kemana?) Itu nanti kita atur lebih lanjutlah di rencana perusahaan masing-masing. Karena ada beberapa perusahaan kan," ujarnya di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Kamis (15/9/2016).


Tommy pun enggan menyebut negara tempat ia menyimpan aset sebelumnya. Namun ia memastikan harta yang dia laporkan akan direpatriasi secepatnya usai proses administrasi selesai. Sebab, sebagian besar harta yang dilaporkan tidak berbentuk tunai. Dia mengakui selama ini ada beberapa aset yang belum dilaporkan secara langsung di daftar aset pribadinya.


Tommy Soeharto memiliki usaha di berbagai bidang, di antaranya energi, perkebunan, dan pertambangan. Dia mengaku belum mengajak anggota Keluarga Cendana lain untuk ikut tax amnesty.


"Saya belum ngomong sama mereka. Harusnya akan memanfaatkan."


Baca juga: Penerimaan Tax Amnesty di Jabar III Hampir Penuhi Target



Istana Klaim Amnesti Pajak Periode I Sukses


Di tempat terpisah, Istana mengklaim pelaksanaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak periode I berjalan sukses. Tahap I amnesti pajak berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2016.


Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung mengatakan dari hasil komunikasi dengan Dirjen Pajak per 14 September 2016, dana tebusan yang masuk sudah mencapai Rp19,4 triliun dengan ‎dana yang sudah dideklarasi dan direpatriasi per 14 September sudah mencapai Rp500 triliun.


"Kalau kita lihat hari ini, per tanggal kemarin, itu (dana tebusan masuk kas negara) sudah Rp19,4 triliun---itu yang ada di data Dirjen Pajak. Walaupun di dashbord statistik amnesti masih mencantumkan Rp13,1 triliun. Karena memang ada perbedaan space tiga hari," kata Pramono usai sosialisasi amnesti pajak di lingkungan Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (15/9/2016).


Pramono mengatakan data-data yang dipublikasikan melalui situs Direktorat Pajak memang sudah terverifikasi secara lengkap. Namun, ada data terbaru mengenai pembayaran yang masuk yang hanya diketahui Dirjen Pajak dengan selisih lebih cepat tiga hari.


"Jadi kalau lihat hari ini, saya yakin pasti tembus di angka Rp20 triliun per hari ini," kata Pramono.


Statistik amnesti pajak terbaru yang dipublikasikan di situs pajak.go.id mencantumkan penerimaan negara dari dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp12,3 triliun atau 7,5 persen. Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp527 triliun rupiah, yang sebagian besar merupakan aset di dalan negeri.


Pramono mengimbau semua penyelenggara negara memanfaatkan program amnesti pajak tersebut. Alasannya, karena program itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa ada diskriminasi. Meski demikian, Pramono menyadari pihak yang memberikan kontribusi besar adalah dari para pelaku dunia usaha.


Baca juga:

Tax Amnesty, Apindo: Ribuan Pengusaha Siap Ikut

Tax Amnesty, Ini Sanksi Bagi Bank Persepsi yang tak Laporkan Data





Editor: Quinawaty

  • tommy soeharto
  • hutomo mandala putra
  • ikut tak amnesty

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!