HEADLINE

Dugaan Korupsi E-KTP, Eks Dirjen Jadi Tersangka

""Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum,""

Dugaan Korupsi E-KTP, Eks Dirjen Jadi Tersangka
Ilustrasi: Layanan e-KTP di Jombang. (Foto: KBR/Muji L.)



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik atau e-KTP. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Irman (IR).

"Penyidik KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR, sebagai tersangka. Tersangka IR ini selaku mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/09/2016).


KPK menilai Irman telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Kata Yuyuk, Irman diduga secara bersama-sama menggelembungkan harga atau mark up atas proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun tersebut.


"Jadi ada semacam mark up oleh pejabat-pejabat ini," pungkas Yuyuk.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, selang dua tahun pasca penetapan tersangka, KPK masih belum menahan Sugiharto dengan alasan kesehatan.


Kata Yuyuk, kasus korupsi e-KTP telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Perhitungan itu didapatkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Irman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi e-ktp
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!