BERITA

Badan Anggaran Sebut Banyak Dana Mengendap di Kas Daerah

Badan Anggaran Sebut Banyak Dana Mengendap di Kas Daerah



KBR, Jakarta- Anggota Badan Anggaran DPR, Johnny G Plate, meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat terkait kebijakan penghematan anggaran dengan menahan anggaran dana alokasi umum (DAU).  Menurutnya, ada kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.  Masyarakat mengira terjadi pemangkasan Dana Alokasi Umum sebesar 137,6 triliun, padahal pemerintah hanya menunda penyalurannya.

" Cash flow pemerintah pusat juga kan akibat dana di pemerintah pusat sudah dikirim ke daerah 240 T, gak digunakan juga. Jadi yang ini ditahan, yang itu kamu pakai dulu. Jangan sampai enggak dipakai,"jelas Johnny, Kamis(8/9).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran dua bulan setelah APBN Perubahan 2016 disahkan DPR. Dari 137,6 T yang dipangkas, 72,9 T yang dihemat adalah dana desa. Keputusan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No.125/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 16 Agustus 2016.

“36 T dipangkas karena adanya efisiensi belanja, sementara 16-17 T berupa pembayaran dana bagi hasil ditunda selama 4 bulan. 19 T sisanya adalah pemangkasan personel yang tidak perlu atau beberapa proyek yang bisa dimundurkan.”

Seharusnya, menurut Johnny, pemangkasan itu tidak banyak berpengaruh pada kegiatan ekonomi di masyarakat. Sebab, pemerintah daerah masih memiliki dana alokasi yang masih mengendap di kas daerah.

"Ini masalah. Kalau belum diserap karena ada mekanisme di tingkat atas desa jangan sampai tertahan di daerah. Untuk apa ada di kas daerah berlama-lama?"

Penundaan DAU, Daerah Kelimpungan 

Penundaan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat  mulai memicu kepanikan di daerah. 

Bupati Rembang, Abdul Hafidz memastikan penundaan DAU sebesar Rp 113 miliar tahun ini oleh pemerintah pusat bakal berdampak pada pembangunan daerah. Apalagi kata dia banyak sektor pendapatan daerah yang saat ini juga diambil alih provinsi maupun pusat.

“Berarti kita sudah tidak punya pendapatan apa – apa. Potensi laut kita, mengacu Undang – Undang 23 tahun 2014, sudah dilimpahkan ke provinsi, sektor tambang ditarik provinsi. Pajak daerah juga nggak boleh. Sudah, kita lumpuh ini. Maka perlu kajian mendalam untuk hidupnya Kab. Rembang kedepan, “ jelasnya, Jum’at (02/09).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan telah berkirim surat untuk meminta penjelasan dan meminta pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) September hingga Desember 2016, sebesar Rp336,7 miliar.

“Mestinya, kata sebelum menunda DAU, Kementerian Keuangan melakukan pertemuan dulu dengan para kepala daerah provinsi, kepala daerah memerlukan penjelasan DAU mana yang dilakukan penghematan. Sebab, perubahan anggaran di tengah jalan, seperti sekarang, lebih sulit dan harus melalui perhitungan yang matang.”

Sri Mulyani: Saya Hanya Pinjam Uang ke Daerah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penundanaan anggaran transfer daerah, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)  sudah memperhitungkan kemampuan daerah, sehingga belanja modal dan operasionalnya tetap berjalan.

" Ibaratnya saya meminjam daerah, karena tidak ada dananya. Kami juga hanya meminjam pada daerah yang memiliki uang, jadi kami tidak sembrono. Daerah akan tetap mampu membayar PNS-nya. Termasuk untuk guru, karena DAK di sini juga untuk guru," kata Sri di gedung DPR, Selasa (30/08/16).

Sri menjamin penundaan DAU dan DAK itu tidak akan menganggu keuangan daerah sampai akhir tahun nanti. Kemenkeu sudah memperhitungkan secara matang dana kas yang dimiliki daerah, sehingga tetap mampu membiayai belanjanya, termasuk menggaji pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Editor: Malika 

  • DAU
  • dana transfer daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!