HEADLINE

Awal Mula Ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman

Awal Mula Ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman



KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap pengaturan kuota impor gula. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, selain Irman Gusman, KPK juga menetapkan Xaveriandy Sutanto (XSS) selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan istrinya, Memi sebagai tersangka pemberi suap.

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK Sabtu (17/9/2016) dini hari. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa bungkusan berisi uang senilai Rp100 juta.

"Di dalam rumah IG (Irman Gusman--Red), penyidik KPK meminta Bapak IG menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian saudara XSS dan Ibu MMI. Kemudian, pukul 1 malam, tim membawa XSS dan MMI, WS dan IG ke gedung KPK," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

"Dari operasi tangkap tangan ini tim mengamankan uang Rp100 juta. Pemberian uang kepada IG terkait pengurusan kuota gula impor," imbuhnya.

Agus pun melanjutkan, CV Semesta Berjaya dengan Xaveriandy Sutanto sebagai direktur utamanya itu diduga mendapatkan jatah kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat.

"Pemberian pada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yg diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," ungkap Agus.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/09-2016/anggotanya_diduga_terjaring_ott_kpk__dpd_gelar_rapat_panmus/85120.html">DPD Gelar Rapat Panmus Bahas OTT KPK</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/suap_pn_jakpus__jaksa_sebut_sekretaris_ma_minta_3_m/84831.html">Dugaan Korupsi di Mahkamah Agung</a></b> </li></ul>
    

    Operasi tangkap tangan KPK tersebut bermula dari penyelidikan dugaan distribusi gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). "Dalam pengembangannya, kasus ini berhubungan dengan IG," kata Agus.


    Kasus Berbeda Jerat XSS

    Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara pidana penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

    Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan seorang jaksa, Farizal (FZL) sebagai tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy Sutanto dalam perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.

    "Selain menetapkan tersangka operasi tangkap tangan, KPK dalam gelar perkara juga menetapkan tersangka FZL dalam perkara lain. XSS diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp365 juta untuk membantu menghadapi perkara pidana XSS," kata Alexander.

    Selain menangani perkara Sutanto, Farizal juga berlaku seolah-olah sebagai penasihat hukum terdakwa. Menurut Alex, dalam proses persidangan bahkan Farizal turut mengatur saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan Sutanto.

    "FZL adalah jaksa yang mendakwa XSS. Namun dalam proses persidangan FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum. Misalnya membuatkan eksepsi untuk XSS," lanjut Alex.

    Baca juga: Lingkaran Suap di Lembaga Peradilan


    Editor: Nurika Manan

  • ketua dpd
  • OTT DPD
  • Suap Ketua DPD
  • suap peradilan
  • Ketua DPD Irman Gusman
  • Irman Gusman Tersangka
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!