BERITA

Ratusan Napi di Rejang Lebong Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Ratusan Napi di Rejang Lebong Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

KBR, Rejang Lebong- Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat remisi HUT Ke-73 Kemerdekaan RI. Kepala Lapas Lapas Kelas II A Curup, Ahmad Faedhoni mengatakan, nama para narapidana yang mendapat remisi akan diumumkan pada 17 Agustus lusa.

Faedhoni menjelaskan, narapidana yang akan mendapatkan remisi tersebut berasal dari beberapa kategori. Jumlah remisi yang diterima pun beragam, antara satu hingga tiga bulan.

"Kita akan umukan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi pada 17 agustus, mereka yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” kata Fadhoni kepada KBR, Rabu, (15/08).

Kata Fadhoni, ada 11 narapidana yang mendapat remisi bebas. Meski begitu, empat di antaranya belum bisa bebas lantaran harus menjalani masa tahanan tambahan (subsider) karena tidak mampu membayar denda berdasarkan putusan pengadilan.

“Ada empat orang yang akan menjalani masa tahanan subsider. Narapidana yang mendapatkan subsidi ini sudah kita nilai, dan berdasarkan pantauan kita selama satu tahun ini berkelakuan baik dan tidak berbuat masalah,” tambahnya.

Hingga saat ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A curup menampung sebanyak 508 narapidana dan 168 tahanan titipan. Kondisi tersebut menyebabkan Lapas itu melebihi kapasitas, yang seharusnya hanya diperbolehkan menampung 250 narapidana.

Editor: Adia Pradana  

  • lapas
  • remisi
  • Rejang Lebong
  • bengkulu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!