BERITA

Pemerintah Batal Cabut DMO Batu Bara

Pemerintah Batal Cabut DMO Batu Bara

KBR, Bogor- Pemerintah membatalkan rencana penghapusan ketentuan alokasi batu bara untuk domestik(domestic market obligation/DMO). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan seluruh pengusaha batu bara tetap diwajibkan menjual 25 persen stok produksinya dengan harga US$ 70 per ton ke PLN untuk memenuhi kebutuhan domestik.

"Arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. (Alokasinya?) Ya tetap. Putusan presiden ini jalan saja sekarang. Ada price cap 70 USD. DMO itu kan amanat Undang-Undang Minerba. Jadi tetap ada," kata Jonan di Istana Bogor, Selasa (31/7).


Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus ketentuan DMO itu demi menggenjot ekspor batu bara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan di kantornya  optimistis perubahan ketentuan itu akan bisa berlaku tahun depan. Namun menurut Jonan, presiden memerintahkan ketentuan DMO tetap diberlakukan.


Jonan tidak menjelaskan alasan pemerintah. Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana itu sedang dikaji ulang. Dia tidak menampik jika salah satu yang menjadi pertimbangan mereka adalah beban keuangan PLN.


"Ya salah satunya itu. Bukan tarik-ulur. DMO itu kalau tidak diberlakukan implikasinya akan lain-lain."


Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan perusahaannya membutuhkan tambahan subsidi jika kebijakan DMO dihapuskan. Pasalnya,selisih harga batu bara berpotensi melebar.


"Selisihnya batu bara dengan APBN. APBN kita kan di US$ 68-70 per ton. Sekarang sudah US$ 120 kan ya? Berarti kan besar sekali, mungkin (rugi) di atas Rp 30 triliun." 

Menurut Koordinator Publish What You Pay Indonesia Maryati Abdullah  rencana pemerintah mencabut aturan harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, mengorbankan kesehatan keuangan PT PLN (Persero). Maryati mengatakan, rencana pengenaan tarif untuk setiap ekspor batu bara tak akan cukup untuk mengompensasi penghapusan DMO tersebut. 

"Pemerintah yang akan mencabut kuota capping harga USD 70 DM0, tapi akan dikenakan USD 2-3 per ton dari ekspor dan sebagainya. Kami mencurigai ada motivasi untuk menyelamatkan fiskal. Sebenarnya juga salah. Karena harga memang karena current, harga batu bara hampir USD 100-101 per metrik ton," kata Maryati di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Senin (30/07/2018).


Maryati mengatakan, keuangan PLN bisa sangat tertekan untuk menanggung beban harga batu bara yang saat ini sedang tinggi. Jika PLN tak mampu lagi, menurutnya, rakyat sangat mungkin kehilangan akses listrik, atau harus membayar mahal untuk listrik tersebut.


Saat ini, PLN sebagai penyedia listrik negara mendapat fasilitas harga khusus yang diatur pemerintah untuk 106,25 juta metrik ton batu bara atau 25 persen produksi batu bara tahun 2018. Produksi sepanjang tahun diperkirakan 425 juta metrik ton.

Kata Maryati, jika batu bara untuk PLN harus dijual dengan harga pasar yang saat ini mencapai lebih dari USD 104 per metrik ton,  beban biaya PLN akan bertambah USD 3,5 miliar. Menurut dia,  iuran USD 2-3 dari pengusaha yang dipungut setiap ekspor per metrik ton batu bara,  tetap tak akan cukup untuk menutup beban biaya yang ditanggung PLN. Maryati berkata , tujuan penghematan anggaran negara dengan mencabut DMO, justru bisa menimbulkan kebangkutan untuk PLN.


Editor: Rony Sitanggang


 

  • Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan
  • DMO batubara PLN
  • Koordinator Publish What You Pay Indonesia Maryati Abdullah
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!