HEADLINE

Kritik terhadap Pemidanan Meiliana, dari Wapres hingga Koalisi Sipil

Kritik terhadap Pemidanan Meiliana, dari Wapres hingga Koalisi Sipil
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum Rapat Terbatas. (Foto: Setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Meilana terkait kasus penistaan agama, mengundang kritik pelbagai kalangan. Mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Organisasi Islam hingga kelompok masyarakat sipil.

Sebagian menyatakan, perempuan asal Tanjung Balai itu tak sepatutnya dijerat dengan pasal penodaan agama. Sebab keluhan Meiliana soal volume pelantang suara masjid yang menurutnya terlalu nyaring itu, bukan termasuk penistaan agama. Tapi palu majelis hakim pada Selasa (21/8/2018) telah memutus Meiliana bersalah melanggar pasal 156 dan 156a KUHP. KBR merangkum respons beberapa pihak terhadap kasus ini.

Wapres JK: Minta Jangan Terlalu Keras Itu Wajar

"Apabila ada masyarakat yang meminta begitu tidak seharusnya dipidana. Kami akan melihat kejadian sebenarnya seperti apa. Apakah hanya meminta jangan terlalu keras itu wajar saja," begitu kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8/218).

Menanggapi kasus yang menimpa Meiliana itu, Kalla kembali mengingat soal pengaturan pelantang suara atau speaker masjid. Ia yang juga menjadi Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengatakan, pernah menerbitkan imbauan agar pengurus masjid membatasi penggunaan pelantang suara luar saat azan dan pengajian. Yakni, tak lebih dari 10 menit.

Kalla melanjutkan, jarak antar-masjid di Indonesia kerap berdekatan. Bahkan di daerah padat penduduk jarak dari masjid satu ke masjid lainnya rata-rata 500 meter. Menurutnya, jika pengeras suara terlalu keras maka bisa mengganggu masyarakat.

"Saya sendiri sering di rumah saya minta jangan terlalu panjang pengajiannya karena kita sudah bangun. Dan saya telepon masjid-masjid jangan terlalu malam mengaji. Karena itu masjid juga harus menghormati orang," tutur JK.

Kepala KSP: Jangan Semua Pemerintah yang Menyikapi

Sementara itu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan terus memantau perkembangan kasus Meiliana. Kendati, kata dia, pemerintah tak bisa mengintervensi proses hukum.

Saat ditanya soal sikapnya atas pemidanaan Meiliana menggunakan pasal penodaan agama, Moeldoko memilih menghindar.

"Itu sudah ada, dari PBNU juga sudah kasih komentar. Saya kira lebih bagus biar bagaimana publik menyikapi itu. Jangan semua pemerintah yang menyikapi," kata Moeldoko di kantornya, Kamis (23/8/2018).

Ia mengklaim pemerintah selalu memperhatikan pelbagai masukan mengenai kasus Meiliana. Termasuk misalnya, munculnya petisi berjudul "Bebaskan Meiliana, Tegakkan Toleransi!" serta pernyataan PBNU yang menyatakan keluhan Meiliana terhadap volume pelantang azan bukan termasuk penodaan agama.

Menteri Agama: Pasal Penodaan Agama Tak Bisa Berdiri Sendiri

Sementara melalui akun twitternya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpendapat mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 tidak bisa berdiri sendiri. Sebab, harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 Undang-Undang tersebut.

Mengapa demikian? Sebab pasal 1 UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang dimaksud Lukman itu mencantumkan substansi penodaan agama.

"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu," demikian bunyi pasal 1 UU No 1/PNPS/1965.

"Berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum inkracht itu biasa dan wajar saja. Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum," tulis Lukman lagi melalui akun pribadi @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2018/kontroversi_pengeras_suara_masjid_di_berbagai_negara/97014.html">Kontroversi Pengeras Suara Masjid di Berbagai Negara</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/08-2018/kasus_penistaan_agama__meiliana_divonis_1_5_tahun/97007.html"><b>Mengeluh Suara Azan Berujung Bui 18 Bulan</b></a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;<br>
    

PBNU: Bukan Penodaan Agama

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai terdakwa kasus penistaan agama Meiliana, tidak melakukan penistaan agama. Menurut dia, pernyataan Meiliana soal volume suara azan yang terlalu keras tidak mengandung unsur kebencian kepada kelompok agama lain.

"Ungkapan perasaan atau pendapat suara azan terlalu keras itu bukan penodaan agama," kata Robikin saat dihubungi KBR, Rabu (22/8/2018).

Robikin juga menyesalkan masalah ini yang bergulir ke ranah hukum. Menurut dia, semestinya persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pengurus NU tersebut menyebut pernyataan Meiliana sebagai bentuk kritik.

"Hukum itu harusnya menjadi upaya paling akhir untuk menyelesaikan persoalan. Tidak perlu semua urusan harus masuk ke ranah hukum. Terlebih kalau yang digunakan pasal penodaan agama.

PP Muhammadiyah: Jangan Semua Dibawa ke Ranah Hukum

Senada dengan NU, kendati Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan proses hukum. Namun ia menekankan agar masyarakat pun tak perlu reaktif. Kata dia, tak seharusnya keluhan yang disampaikan Meiliana itu berujung pada pelaporan ke polisi.

"Kalau ranah hukum kan ranah yang memang hitam putih. Kalau hukum, ya kita terima putusan hukumnya. Bagi yang tidak puas, naik banding," tutur Haedar di kantornya, Kamis (23/8/2018).

"Tetapi komitmen Muhammadiyah bagaimana toleransi dan saling memahami. Jadi saya pikir kalau dipupuk itu akan ada kedewasaan. Sehingga tidak semua hal masuk ke ranah hukum," lanjutnya.

Ia menambahkan, toleransi tersebut harus dimulai dari kedua pihak sekaligus. Dari pengelola masjid harus memahami bagaimana menjaga perasaan orang yang berbeda agama, dengan mengatur volume pengeras suara. Sementara warga di sekitar masjid pun mesti proporsional menghormati azan yang disuarakan sebagai pengingat waktu beribadah.

Haedar berujar, azan memang agak keras karena harus terdengar oleh banyak umat. Meski begitu, harus ada pengaturan volume agar azan bisa efektif tanpa menggunakan suara berlebihan.

ICJR: Preseden Buruk Kualitas Penegakan Hukum

Lembaga kajian Institut untuk Reformasi Sistem Hukum Pidana (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) menyebut, kasus yang menimpa Meiliana menambah catatan buruk praktik penggunaan pasal penodaan agama di Indonesia. Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu menilai pasal 156a KUHP merupakan pasal karet. Sebab 

"Contohnya begini, tujuan di muka umum melakukan penistaan agama yang untuk melecehkan, merendahkan, permusuhan dan lain-lain. Seringkali rumusan di muka umum tidak terpenuhi, untuk kemudian tujuan niatnya tidak terpenuhi bahkan unsur kesengajaan tidak terpenuhi," jelas Erasmus saat dihubungi KBR.

"Perbuatan itu dianggap kata-kata atau suatu penghinaan suatu agama bahkan tidak jarang hanya berhubungan dengan pengurus masjid dan dianggap sebagai suatu kasus penistaan," tambahnya lagi.

Kaburnya batas itu menurutnya masih diperburuk dengan kualitas penyidik polisi ataupun jaksa yang lemah memahami penerapan pasal penodaan agama.

"Bagaimana jaksa memberikan dakwaan, bagi kami hanya tambahan dari buruknya praktik dari pasal penistaan agama. Jadi bagi ICJR memang akarnya dari penggunaan pasal ini ditambah dengan buruknya kualitas penanganan hukum yang dilakukan polisi, jaksa, dan hakim."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/sukmawati_datang__minta_maaf__pwnu_jatim_minta_laporan_ke_polisi_dicabut/95763.html">Kasus Penodaan Agama yang Menyeret Sukmawati</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/hina_nabi_muhammad__mahasiswa_di_medan_divonis_16_bulan_/92377.html">Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa di Medan Divonis 16 Bulan</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    


    Setara Institute: Lemahnya Peradilan Tekanan Massa

    Sementara Setara Institute menilai vonis 1,5 tahun terhadap Meiliana merupakan bentuk peradilan sesat. Sebab menurut Ketua Setara Institute Hendardi, hakim Pengadilan Negeri Medan memaksakan untuk memutus perkara yang tak sesuai kualifikasi hukum. Menurutnya, proses hukum terhadap warga Tanjung Balai itu merupakan akumulasi penyimpangan kerja aparat penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga penegah hukum di pengadilan.

    "Ini sekaligus menggambarkan lemahnya institusi peradilan atas tekanan massa kelompok intoleran. Kinerja ini pula menggambarkan bahwa intoleransi, cara pikir, dan cara kerja diskriminatif melekat pada institusi peradilan di Indonesia," kata Hendardi kepada KBR melalui keterangan tertulis.

    Ia juga mengatakan, Komisi Yudisial seharusnya bisa segera memeriksa dugaan penyimpangan oleh hakim-hakim yang menangani kasus Meiliana. Sementara kepolisian dan kejaksaan didesak untuk memastikan agar kasus serupa tak berulang. Misalnya, dengan mendetailkan panduan kerja jika menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan toleransi beragama/berkeyakinan.

    Petisi Bebaskan Meiliana

    Gelombang dukungan juga mengalir dari warganet. Salah satunya ditunjukkan melalui tanda tangan pada petisi di laman change.org. Hingga Jumat (24/8/2018) pukul 15.00 WIB, petisi yang dimulai oleh Anita Lukito itu sudah mendapat 98.652 tanda tangan.

    "Gerakan Indonesia Kita (GITA) mendukung petisi ditujukan ke semua pihak yang akan menangani pengadilan banding Meiliana, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian, Dewan Masjid," tulis pengantar dalam petisi yang dimulai Rabu (22/8/2018) tersebut.

    "Kami menyesalkan putusan Majelis Hakim PN Medan yang menurut kami justru mendukung tindakan persekusi," lanjut tulisan pada pengantar petisi.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/08-2018/setara_institute__pelanggaran_kebebasan_beragama_dan_berkeyakinan_meningkat/96974.html">Setara: 2018 Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Meningkat</a></b><br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/setara__60_persen_kasus_penodaan_agama__karena_desakan_massa/90305.html">Riset Setara Menemukan 60 Persen Kasus Penodaan Agama Karena Tekanan Massa</a>&nbsp;</b><br>
      



    Editor: Nurika Manan

  • Meiliana
  • Penistaan Agama
  • penodaan agama
  • Tanjung Balai
  • Wakil Presiden Jusuf Kalla
  • ICJR
  • Setara Institute
  • Moeldoko

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!