BERITA

KPK Periksa Politikus PAN Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

KPK Periksa Politikus PAN Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, Sukiman dalam perkara dugaan suap dana perimbangan daerah. Anggota komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santoso.

"Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk AMN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/8/2018).

KPK sebelumnya sudah memangggil Sukiman untuk diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus lalu. Namun Sukiman mangkir dari pemeriksaan.

Sukiman terseret perkara dugaan suap dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2018 setelah KPK menggeledah rumah dinasnya. Petugas lembaga antirasuah itu juga menggeledah apartemen yang ditempati staf ahlinya. KPK menyita dokumen dan mobil Toyota Camry dari kedua tempat tersebut.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Antara lain anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santoso dan bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dua tersangka lainnya yakni kontraktor Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin selaku pihak yang diduga memberikan suap. KPK menduga suap sebesar Rp500 juta merupakan komitmen fee dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • suap dana perimbangan daerah
  • korupsi
  • kasus suap
  • suap
  • Febri Diansyah
  • PAN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!