NASIONAL

Kasus Penistaan Agama, Meiliana Divonis 1,5 Tahun

"Mejelis Hakim PN Medan memvonis Meiliana 1,5 tahun penjara atas perkara penistaan agama. Perkara ini bermula saat perempuan usia 44 ini meminta untuk mengecilkan volume pengeras suara azan."

Kasus Penistaan Agama, Meiliana Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: ANTARA/ Irsan M)

KBR, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Meiliana atas perkara penistaan agama. Ketua majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo menilai Meiliana terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama dan dianggap memicu kerusuhan bernuansa SARA d Tanjung Balai, Sumatra Utara dua tahun lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Wahyu di PN Medan, Selasa (21/8/2018).

Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menuntut Meiliana dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Meiliana dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Meiliana tetap ditahan. Atas vonis tersebut, Meiliana mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Y Kesuma menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat perempuan usia 44 tahun itu mengeluhkan suara azan masjid di Tanjung Balai pada 2016 lalu. Meiliana meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Tindakan tersebut dianggap memicu kemarahan sebagian orang yang kemudian mengamuk merusak sejumlah vihara dan klenteng.

Baca juga:

Dalam dakwaan jaksa penunut umum dirinci, Meiliana mendatangi tetangganya di Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Ia mengatakan, "Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut". Kalimat itu ia sampaikan sembari menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana itu disampaikan ke pengurus BKM Al Makhsum. Sekelompok orang lantas mendatangi rumah Meiliana dan mempertanyakan permintaan perempuan itu, Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 WIB.

Saat itu, sempat terjadi adu argumen. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun, kejadian itu telanjur menjadi perbincangan warga.

Masyarakat pun mulai berkumpul. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat agar lebih aman. Namun pada pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai berdatangan dan mulai melempari rumah Meiliana.

Kejadian itu pun meluas. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu. Meiliana lalu dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatra Utara juga membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Jaksa penuntut umum menahan Meiliana selang dua tahun kemudian sejak insiden pecah, yakni pada 30 Mei 2018 di Rumah Tahanan Tanjunggusta, Medan.

Baca juga:


Tuntut Penagak Hukum yang Lebih Jeli

Menanggapi kasus ini, lembaga yang menyoroti isu HAM, Setara Institute mewanti penegak hukum agar lebih teliti dan hati-hati menggunakan Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP. Aturan ini biasa digunakan dalam sejumlah kasus penistaan agama.

Direktur Setara Institut, Halili berpandangan, polisi harus cermat merangkai kronologi kejadian dalam menganalisa kasus penistaan agama. Selain itu, aparat juga mestinya menggunakan perspektif kebhinekaan dalam menangani setiap pengaduan.

Untuk perkara ini, Halili menilai, seharusnya Meiliana tak patut dikriminalkan. Ia menganggap perempuan itu justru menjadi korban hasutan sekelompok orang.

"Artinya provokasi sangat real diakui pengadilan sebagai pemicu terjadinya kerusuhan 23 juli 2016 silam dan kepolisan wajib mencermatinya," ujar Halili saat ditemui usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Baca juga:

Sebab itu, perlu pemberian pemahaman khusus ke seluruh anggota kepolisian dalam menangani kasus penistaan agama.

"Kepolisian di level anggota saya kira masih banyak PR. Kalau di level elite clear lah, Kapolri sangat progresif dalam isu Kebebasan Beragama/Berkeyakinan tetapi di level anggota tidak sebaik itu. Menjalankan pesan yang disampaikan Kapolri bagi anggotanya tidak semudah membalikkan telapak tangan."

Selain itu, Halili juga menilai penting diwacanakan revisi aturan yang memuat pasal penodaan agama. Sebab selama ini peraturan itu dianggap menjadi pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu. Termasuk, dalam menafsirkan keyakinan.

"Sederhana saja, pemerintah merevisi UU PNPS 1965 itu harus, dan pasal 156a KUHP wajib. Soalnya ini yang jadi cerminan," pungkas Halili.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Penistaan Agama
  • Meiliana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!