BERITA

JK Dorong BPJS Kesehatan Lakukan Efisiensi untuk Atasi Defisit

"IDI menyatakan peraturan baru BPJS tentang katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik mengorbankan keselamatan pasien. "

JK Dorong BPJS Kesehatan Lakukan Efisiensi untuk Atasi Defisit
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan efisiensi untuk mengatasi defisit. JK mengatakan, efisiensi yang dimaksud adalah memberikan pelayanan yang tepat, bukan mengurangi layanan.

Dalam hal ini, JK meminta BPJS Kesehatan menjamin pengawasan dan kontrol terhadap rumah sakit dalam menyelenggarakan layanan terhadap masyarakat. Ia mencontohkan seperti kegiatan bakti sosial menggunakan dana BPJS Kesehatan.


"Kami instruksikan kepada BPJS agar lebih efisien. Salah satu efisiensi itu ialah bagaimana pelayanannya tepat. Artinya tepat itu baik untuk konsumen tapi juga tidak menimbulkan ongkos berlebihan. Jadi harus dikontrol juga rumah sakit yang menyelenggarakan itu," kata JK di Kantor Wapres, Selasa (7/8).


JK menjelaskan, defisit terjadi karena pemerintah menjaga tarif tetap terjangkau masyarakat selama empat tahun terakhir ini. Tapi di sisi lain, kata dia, masyarakat yang melakukan klaim semakin banyak.


Meski demikian, pemerintah belum berencana menaikkan premi BPJS Kesehatan. JK mengatakan, pemerintah menutup defisit BPJS Kesehatan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN)


"Walaupun pemerintah bersedia tapi dalam jumlah yang sesuai. Oleh karena itu, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus turun tangan mengaudit," ujarnya.

Peraturan Baru

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan peraturan baru BPJS tentang katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, akan mengorbankan keselamatan pasien. Peraturan itu   membatasi dan mengurangi pelayanan dalam rangka penghematan.

Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis menyatakan, upaya penghematan itu akan membuat pelayanan di rumah sakit tidak optimal. Akibatnya, pasien akan dirugikan. Padahal, ujarnya,  kondisi pasien yang tidak ditangani akan menimbulkan biaya yang jauh lebih banyak ketimbang uang dihemat.


"Kebijakan ini sebenarnya langkah efisiensi dari BPJS yang akan menghemat kurang lebih 388 miliar defisit," terangnya kepada wartawan usai konferensi pers di kantor Pengurus Besar IDI di Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) siang.


"Tetapi apa yang terjadi? Kerugian yang akan terjadi jauh lebih besar. Biaya akan jauh lebih besar dari 360 miliar sebagai upaya penghematan," jelasnya lagi.


Ilham menambahkan, BPJS harusnya tidak mengorbankan mutu layanan kesehatan dalam rangka penghematan. Selain itu, Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik, dijamin oleh BPJS.


"Apa yang dicanangkan akan menurunkan mutu pelayanan kesehatan," tandasnya.


BPJS menerbitkan peraturan nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 yang masing-masing mengatur bayi lahir sehat, katarak, dan rehabilitas medik. Peraturan ini mengatur bahwa bayi baru lahir dengan kondisi sehat dibayar dalam satu paket persalinan. Sementara pasien katarak dijamin BPJS bila visus kurang dari 6/18 atau buta sedang dan dibatasi dengan kuota. Dan untuk rehabilitasi medik, dibatasi jadi 2 kali seminggu atau 8 kali sebulan.


BPJS saat ini tengah mengalami defisit anggaran. Pada 2017, lembaga ini rugi 9,75 triliun. Sebab, biaya klaim jauh lebih tinggi ketimbang total iuran yang masuk. 


Editor: Fajar Aryanto

  • Wakil Presiden Jusuf Kalla
  • JK
  • BPJS Kesehatan
  • defisit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!