BERITA

Ini Tanggapan KPU Soal Perang Tagar Pilpres 2019

Ini Tanggapan KPU Soal Perang Tagar Pilpres 2019
Sekelompok orang menolak kehadiran Neno Warisman yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Sabtu (25/8). (Foto: ANTARA/ Rony M)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai penggunaan tanda pagar (Tagar) dua kubu pasangan capres dan cawapres merupakan ekspresi politik yang wajar. Memasuki tahun politik Pilpres 2109, tagar #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode mulai banyak digunakan oleh pendukung masing-masing calon.

Anggota KPU Wahyu Setiawan menganggap, pilihan politik yang lantas ditunjukkan melalui tagar itu lumrah terjadi di iklim demokrasi seperti ini.

"Demokrasi salah satu persyaratannya adalah adanya kebebasan menyampaikan pendapat. Sepanjang penyampaian pendapat itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam pandangan kami tidak menjadi persoalan," kata Wahyu di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Hanya saja, ia mengingatkan, kedua belah pihak tetap harus patuh pada peraturan. Sebab bagaimanapun, kegiatan para pendukung dari kedua pasangan calon bukan saja berdasar pada aturan KPU, melainkan juga norma hukum lainnya.

"Bukan berarti kegiatan yang tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), itu berarti boleh dilakukan. Karena ada hukum lain yang mengatur itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada baik deklarasi #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode."

Wahyu mengakui perang tagar itu tak melanggar aturan KPU lantaran memang kini belum masuk tahapan kampanye. Sekalipun begitu, bukan berarti para pendukung calon bebas melakukan kegiatan seperti penyampaian dukungan ataupun rapat umum tanpa mengantongi izin.

"Adanya kegiatan yang dibubarkan oleh aparat keamanan bukan karena kontennya, tetapi karena memang kegiatan itu mungkin tidak berizin. Jadi izinnya itu yang harus dipatuhi dan itu menurut saya, berlaku bagi semua pihak," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya rencana deklarasi gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan dari sekelompok orang. Di antaranya terjadi di Riau dan Surabaya. Massa pro dan kontra pun sempat ricuh. Namun, polisi akhirnya membubarkan kegiatan tersebut. Polisi beralasan kegiatan tersebut belum mendapat izin.

Bagi KPU, fenomena perang tagar ini jadi momentum masyarakat mendewasakan diri dalam berpolitik. Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tak berwenang membatasi warga menyampaikan ekspresi atau pandangan politik. Namun menurut Wahyu, masyarakat harus menggunakan cara-cara yang bijak dalam mengekspresikan pilihan politiknya.

"Yang penting adalah bagaimana perbedaan politik perbedaan sikap politik dan pandangan politik itu dilaksanakan dalam suasana yang damai demokratis dan patuh kepada hukum. Itu intinya menurut saya," pungkas Wahyu.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • perang tagar
  • Pilpres 2019
  • #indonesia2019
  • KPU
  • #2019GantiPresiden
  • #Jokowi2Periode

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!