BERITA

Disebut Rentan Terorisme, Menkumham Klaim Sudah Siapkan Lapas dan Rutan Khusus Teroris

Disebut Rentan Terorisme, Menkumham Klaim Sudah Siapkan Lapas dan Rutan Khusus Teroris

KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim pembangunan rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan super ketat khusus untuk terduga dan narapidana terorisme, hampir siap. 

Pernyataan Yasonna tersebut menanggapi laporan Institut Analisis Kebijakan Konflik (Institute for Policy Analysis of Conflict/IPAC) yang menyebut Indonesia rentan dengan paham dan aksi terorisme. Ini menyusul bakal bebasnya 144 narapidana terorisme sepanjang 2017 hingga 2019. 

Yasonna juga mengklaim pemerintah mampu mencegah meluasnya paham radikal di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Salah satunya dengan membangun penjara khusus narapidana terorisme.

"Sudah, jadi enggak boleh berkomunikasi. Jadi mengantar makanan juga betul-betul kita buat standarnya, dan orang yang kami tempatkan di situ sudah melalui assesment. Petugasnya, Kalapasnya, pengamananya, semua sudah pakai assesment. Agar mereka tidak terpengaruh dan terpapar (paham radikalisme)," kata Yasonna di komplek gedung DPR/MPR, Kamis, (16/8/2018).

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Lapas khusus di Karanganyar, Jawa Tengah, dan Rutan di Cikeas, Jawa Barat. Kata dia, Rutan di Cikeas akan menampung terduga, tersangka, dan terdakwa kasus terorisme. Sedangkan Lapas Karanganyar akan menampung narapidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kendati demikian, Yasona tidak menampik masih ada celah bagi penyebaran paham radikal di Lapas. Lantaran, kata dia, paham radikal bisa memengaruhi siapa saja. Kata dia, seorang sipir di Palangkaraya ditangkap Densus 88 Antiteror, pekan lalu. Yasonna berkata, sipir tersebut telah absen bekerja selama setahun, dan proses pemecatannya saat ini tengah berlangsung.

Sebelumnya, IPAC melaporkan bahwa Indonesia tak memiliki fasilitas pengamanan yang cukup untuk menangkal teror. IPAC pun mengingatkan pemerintah Indonesia agar bersiap menghadapi teror yang mungkin disiapkan oleh bekas narapidana terorisme yang telah bebas, sebab menilai ada peluang paham radikal menyebar di rutan atau lapas. 

IPAC juga menyebut, bekas narapidana yang rentan menyebarkan paham radikal kembali adalah yang berasal dari kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) atau yang berafiliasi dengan ISIS.

Editor: Adia Puja Pradana 

 

  • terorisme
  • Menkumham Yasona

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!