BERITA

Terpidana Korupsi e-KTP Sebut Miryam S Haryani Kerap Minta Uang untuk Anggota DPR

Terpidana Korupsi e-KTP Sebut Miryam S Haryani Kerap Minta Uang untuk Anggota DPR

KBR, Jakarta - Dua terpidana korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto mengaku Miryam S Haryani sering meminta uang saat proyek ini masih dalam proses penganggaran di DPR.

Pengakuan itu disampaikan ketika Irman dan Sugiharto menjadi saksi dalam perkara pemberian keterangan palsu perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani.


Irman mengatakan setidaknya Miryam sudah empat kali meminta uang untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR waktu itu untuk memenuhi kebutuhan reses. Awalnya, permintaan uang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.


Irman pun menyuruh Sugiharto untuk langsung mengantarkan uang tersebut untuk diserahkan kepada Miryam.


"Pada awalnya saya engga mau. Tapi ini berkaitan dengan hubungan Kemendagri dengan Komisi II DPR, dalam evaluasi dan lain sebagainya. Karena didesak terus, saya berupaya untuk menjaga hubungan baik antara keduanya, maka saya hubungi Pak Giarto. 'Pak Giarto, saya tadi ketemu Bu Miryam, dia mendesak lagi untuk keperluan kawan-kawan di Komisi II.' Terus saya beritahu dengan Pak Giarto untuk uang yang Rp5 miliar tadi. Itu makanya saya minta tolong dengan Pak Giarto," kata Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017).


Di persidangan itu Sugiarto mengatkan sempat tiga kali mengantarkan uang ke rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Uang yang diserahkan sejumlah 500 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS, dan Rp1 miliar.


Pada penyerahan uang yang keempat kalinya, kata Sugiharto, ia meminta bantuan anak buahnya, Yosep Sumartono untuk mengantarkan uang senilai Rp1 miliar.


Meski demikian, Sugiharto tidak mengetahui secara pasti soal untuk keperluan apa uang tersebut dan siapa saja yang menerima.


"Pak Irman minta supaya dikasih uang kepada Miryam. Katanya untuk reses anggota DPR, itu saja," ucapnya.


Di persidangan itu, Miryam membantah keterangan Irman dan Sugiharto. Ia mengatakan pada 2011 ia belum tinggal di alamat rumah yang disebutkan oleh Sugiharto.


Selain itu, kata Miryam, tidak ada perintah atau instruksi langsung yang dilakukan oleh Ketua Komisi II saat itu, Chaeruman Harahap untuk meminta uang tersebut.


 "Keterangan Pak Irman, bahwa saya disuruh oleh Pak Chairuman minta uang itu tidak betul. Saya keberatan dengan keterangan dua saksi ini," kata Miryam S Haryani. 


Ketika ditanya majelis hakim soal keberatan Miryam, baik Irman dan Sugiharto tidak mempermasalahkan. Mereka tetap meyakini keterangannya.


Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan memberi keterangan palsu dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Miryam disebut dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).


Didalam BAP tersebut, Miryam sempat mengaku menjadi koordinator pembagian uang suap dari Kemendagri agar proses penganggaran proyek dengan nilai anggaran Rp5,9 triliun di DPR bisa dikabulkan.


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • aliran dana kasus e-KTP
  • sidang e-KTP
  • Tersangka kesaksian palsu E-KTP
  • kesaksian palsu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!