BERITA

Tak Bayar Denda, Lima Napi Koruptor di Lhokseumawe Gagal Dapat Remisi

""Syaratnya, bayarlah dendanya, kalau ditulis Rp 1 miliar, maka bayarlah Rp 1 miliar baru Kita berikan remisinya. Kalau tidak bayar, jalanilah apa adanya,”"

Tak Bayar Denda, Lima Napi Koruptor di Lhokseumawe  Gagal Dapat Remisi
Eks Sekdako Lhokseumawe, Dasni Yuzar saat dijebloskan ke penjara. (Foto: KBR/Erwin J.)

KBR, Lhokseumawe– Lima narapidana kasus korupsi   di penjara Kota Lhokseumawe, tak  memperoleh remisi. Kelimanya tidak diusulkan dalam daftar penerima pengurangan masa hukuman penjara  karenakan tidak membayar denda dalam kasus korupsi.

Kepala Lapas Klas II-A Lhokseumawe, Elly Yuzar menegaskan, denda dan ganti rugi bagi terpidana korupsi harus dibayarkan sebagai syarat utama memperoleh remisi. Sehingga, kelima napi tersebut dinyatakan tidak berhak atau tak diusulkan dalam daftar penerima pengurangan masa hukuman pada Hut Kemerdekaan RI ke-72.


”Ya, sepanjang mereka  belum bayar subsider atau denda, artinya pengampunan hukuman tidak diberikan kepada mereka. Syaratnya, bayarlah dendanya, kalau ditulis Rp 1 miliar, maka bayarlah Rp 1 miliar baru Kita berikan remisinya. Kalau tidak bayar, jalanilah apa adanya,” kata Elly menjawab KBR, Selasa (8/8).


Ia menambahkan,  jumlah remisi yang diusulkan untuk setiap napi bervariasi, mulai 15 hingga 45 hari. Untuk kasus pidana umum, remisi terpendek diberikan pada napi baru antara enam bulan hingga satu tahun, sementara remisi terbanyak diberikan kepada napi yang sudah menjalani masa hukuman empat tahun.


Berdasarkan data secara keseluruhan jumlah napi yang mendekam di sel  Lhokseumawe mencapai 644 orang. Sebanyak 200 orang  diusulkan  memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI.


”Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi napi untuk mendapatkan remisi. Seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan,” paparnya.


Narapidana  kasus korupsi yang mendekam di penjara Lhokseumawe  berjumlah 6 orang. Satu napi korupsi atas nama Dede,   memperoleh pengurangan masa hukuman 1 bulan setelah membayar denda dan ganti rugi.

Narapidana yang  tak diusulkan menerima remisi, yaitu  eks  istri bupati Aceh Utara Khadijah yang ditahan dalam kasus korupsi dana hibah periode tahun 2017-2012 ketika menjabat sebagai Ketua Sanggar Meuligoe Cut Meutia. Dia  didenda Rp 200 juta dan ganti rugi Rp167 juta.  Kemudian  Helma Faidar, Sekretaris Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Lhokseumawe dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2011 dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Selanjutnya, eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe, Dasni Yuzar yang divonis  bersama anak dan adiknya, Reza Maulana dan Amir Nizam. Dasni dihukum 5 tahun penjara, sedangkan anak dan adiknya divonis masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengembalikan korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)   2010 sebesar Rp 1 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • Remisi
  • narapidana
  • koruptor
  • Kepala Lapas Klas II-A Lhokseumawe
  • Elly Yuzar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!