HEADLINE

Rekomendasi Sementara Pansus Angket KPK Dinilai Salah Sasaran

""Kepada KPK tidak tepat, karena berdasarkan undang-undang, hak angket itu harus ditujukan pada pemerintah untuk ditindaklanjuti.""

Rekomendasi Sementara Pansus Angket KPK Dinilai Salah Sasaran
Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun (kiri) didampingi Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (kedua kanan), Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu (kedua kiri) dan anggota Arteria Dahlan (kanan) menyampaikan laporan kinerja Pansus Angket K

KBR, Jakarta- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan semua rekomendasi sementara yang dikeluarkan  Pansus Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melebar dan salah sasaran. Miko mengatakan, rekomendasi Pansus Angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah, bukan KPK sebagai lembaga independen.

Kata dia, permasalahan yang dimuat Pansus dalam kesimpulannya juga seharusnya ranah pemerintah dan bukan KPK. Dia mencontohkan soal ketentuan penyidikan perkara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

"Kalau memang hak angket ini akan berakhir dan menghasilkan rekomendasi, rekomendasi tersebut akan ditujukan pada siapa? Kepada KPK tidak tepat, karena berdasarkan undang-undang, hak angket itu harus ditujukan pada pemerintah untuk ditindaklanjuti.  Kedua, kalau pun rekomendasi mau ditujukan pada KPK, itu masalahnya di luar KPK semua.  Penyidik, ada  PP yang seharusnya ditujukan pemerintah. Barang sitaan dan rampasan, harusnya diselesaikan dengan revisi peraturan pemerintah, yang juga harus diselesaikan pemerintah," kata Miko kepada KBR, Senin (21/08/2017).


Miko mengatakan, penerbitan kesimpulan sementara tersebut menunjukkan subyek hak angket telah melebar ke mana-mana,  karena sebagian besar rekomendasi tersebut ditujukan pada KPK.  Padahal, kata dia, undang-undang mengatur rekomendasi hak angket seharusnya ditujukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.


Miko mencontohkannya dengan poin kesimpulan yang mempermasalahkan penyidik KPK yang independen tersebut tak berlandas hukum dan menimbulkan dualisme pengaturan. Kata dia, pegawai dan penyidik KPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 terkait pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 109 tahun 2015. Sehingga, apabila Pansus Angket mempermasalahkannya, rekomendasi itu seharusnya ditujukan pada pemerintah. Selain itu, ada pula rekomendasi soal barang sitaan dan rampasan yang diatur dalam PP nomor 27 tahun 1983, yang apabila diperlukan revisi, rekomendasinya harus dialamatkan pada pemerintah.


Menurut Miko, subyek Pansus tersebut sudah terlalu jauh dari substansi yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, Pansus seharusnya mengubah pola pikir  bahwa yang dilakukannya sekarang untuk penguatan KPK. Kata Miko, apabila Pansus serius menguatkan KPK, seharusnya mereka merekomendasikan pemerintah agar mengubah kebijakan, misalnya soal penguatan sumber daya penyidik. Alasannya, pada 2016 lalu KPK menerima 7.270 aduan perkara, sedangkan yang bisa ditangani hanya 60-70 persen, karena keterbatasan penyidik.


Hal senada disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi meragukan obyektivitas Pansus Angket yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjadi lembaga yang superbody. Anggota koalisi Yati Andriyanti mengatakan, narasumber yang diundang Pansus, sebelum akhirnya membuat kesimpulan tersebut juga tak obyektif, lantaran mereka termasuk kelompok yang sakit hati kepada KPK. Apalagi, kata Yati, sejak awal legal standing Pansus tersebut masih dipertanyakan.


"Kalaupun ada sejumlah hal yang didapatkan Pansus, sekali lagi harus diukur, apakah itu obyektif atau tidak, karena yang didengarkan dari orang yang "sakit hati" kepada KPK. Seharusnya kalau mau obyektif Pansus mendengar dari sisi dan narasumber yang netralitasnya terukur. Tetapi lebih dari itu yang paling fundamental, legal standing Pansus tidak sah menurut kami," kata Yati kepada KBR, Senin (21/08/2017).


Yati mengatakan, kesimpulan Pansus Angket tidak bisa langsung diterima lantaran pembentukannya masih menyisakan pertanyaan terutama dari segi legal standingnya. Menurut Yati, semua narasumber Pansus juga hanya dari kelompok yang pernah tersandung perkara di KPK, sehingga obyektivitasnya diragukan.


Yati berujar,  sejak awal motivasi Pansus Angket sudah jelas untuk melemahkan KPK. Sehingga, kata Yati, masyarakat langsung mempertanyakan legal standing Pansus tersebut. Apalagi, pembentukan Pansus tersebut bertepatan dengan upaya KPK membongkar korupsi KTP elektronik atau E-KTP.

Sementara itu gugatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uji materi undang-undang MD3 masih dalam proses perbaikan berkas.  Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi,   mengatakan sidang perbaikan tersebut digelar pada 15 Agustus lalu setelah sebelumnya digelar persidangan awal pada 2 Agustus.

"Jadi sampai 15 Agustus kemarin masih dalam tahapan perbaikan permohonan, jadi mereka para pemohon ini menindak lanjut nasihat dari majelis hakim pada sidang sebelumnya untuk memperbaiki permohonan mereka terkait legal standing, impusitas. itu dilaporkan di sidang tanggal 15 kemarin. Artinya yang diacu oleh MK, oleh Hakim Konstitusi adalah perbaikan," ujar Fajar, saat dihubungi KBR, Senin (08/21/2017).


Fajar mengatakan tahap selanjutnya setelah persidangan kemarin para majelis panel akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), dimana laporan akan disampaikan pada seluruh hakim dan baru bisa diputuskan tindaklanjut proses gugatan tersebut, namun ia belum tahu kapan sidang selanjutnya akan dilaksanakan.


"Nah itu saya tidak tahu, barangkali ini masih dibahas dalam RPH. Sementara RPH tertutup saya sendiri tidak bisa masuk. saya belum terima info apapun terkait persidangan berikutnya," ujar Fajar.


Sementara ketika ditanya terkait pasal 79 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang MD3, yang digugat oleh WP karena multitafsir, Fajar mengatakan jika sangkaan itu benar maka MK yang akan menafsirkannya sesuai Undang-Undang Dasar yang berlaku.


"Seringkali pemohon itu merumuskan suatu pasal atau norma dalam undang-undang itu multitafsir, nah dalam berbagai permohonan yang mungkin juga sudah diputuskan MK, kalau memang norma itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena bisa ditafsirkan macam-macam artinya ada masalah konstitusional, maka bisa saja mahkamah memberikan penafsiran sendiri. Jadi penafsiran seperti apa yang dianggap mahkamah sejalan dengan undang-undang dasar." ujar Fajar.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Peneliti PSHK Miko Ginting
  • Yati Andriyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!